Aktual.co.id – Siapa dibalik kemudi kendaraan taktis (Rantis) yang menabrak driver ojek online hingga meninggal dunia, Divisi Propam (Divpropam) Polri mengungkapkan adalah Bripka R sebagai pengemudi rantis tersebut.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.
Diungkapkan, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.
Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara. Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.
“Klarifikasi ini tentunya akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.
Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.
Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025. (ndi/ANTARA)
