• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Propam Polri : Pengemudi Rantis Brimob Adalah Bripka R

Redaktur III Jumat, 29 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Aktual.co.id – Siapa dibalik kemudi kendaraan taktis (Rantis) yang menabrak driver ojek online hingga meninggal dunia, Divisi Propam (Divpropam) Polri mengungkapkan adalah Bripka R sebagai pengemudi rantis tersebut.

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Diungkapkan, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.

Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Baca Juga:  Polisi Siagakan Personel untuk Pengamanan Demo Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara. Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.

“Klarifikasi ini tentunya akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.

Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Affan KurniawanOjek OnlineOjolRantisunjuk rasa
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026
ilustrasi Chat GPT/ Foto: technocrunch
OpenAI Akan Menambah Fitur Melindungi Pengguna Anak Muda
Rabu, 21 Januari 2026
Boy band BTS / Foto : Doc
Pertunjukan BTS di Lokasi Warisan Budaya Akan Disiarkan Secara Global
Rabu, 21 Januari 2026
Boy Band BTS/ Foto: capture koreanstyle
Layanan Warisan Budaya Menyetujui Gelar BTS di Istana Gyeongbok
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

More News

Truk-truk pengangkut bantuan kemanusiaan saat memasuki Jalur Gaza dari sisi Mesir di perbatasan Rafah, Palestina/ Foto: capture ANTARA

Israel Melakukan Pelanggaran Gencatan Senjata dan Membuat Bantuan Terhambat Masuk Gaza

Selasa, 25 November 2025
#TolakRUUTNI menguat saat pengesahan RUU TNI oleh DPR RI/ Foto : X

Pengesahan RUU TNI, Tagar #TolakRUUTNI Makin Viral

Kamis, 20 Maret 2025
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Diperiksa 45 Pertanyaan dan Ijazah SMA dan S1 Disita Polisi

Rabu, 23 Juli 2025
Ahmad Sahroni (kanan), Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach / Foto: courtesy ANTARA

Ahmad Saroni Menerima Putusan Non Aktif Selama 6 Bulan di DPR RI

Rabu, 5 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id