• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Redaktur III Rabu, 17 September 2025
Share
2 Min Read
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Menurut kutipan Surabaya.go.id, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga perdamaian kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini seperti dikutip surabaya.go.id.

Baca Juga:  Anggaran Intervensi GenZ untuk Kemandirian Wirausaha Anak Muda Surabaya

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar kawasan publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

Menurutnya, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditawarkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar. “Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Penertiban ini Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka memahami reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Minta Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh untuk Tekan Inflasi

Zaini memastikan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sekedar insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (ndi/Surabaya)

SHARE
Tag :Pemkot Surabayapenertiban reklameSatpol PP Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Park Shin Hye / Foto: m.entertaint
Park Shin Hye Mengumumkan Kehamilan Anak Kedua
Selasa, 14 April 2026
Asap membubung di setelah ledakan di Teheran, Iran / Foto: the guardian
Blokade AS Terhadap Pelabuhan Iran Tetap Berlangsung Namun Ada Upaya Perundingan
Selasa, 14 April 2026
Menhan Sjafrie dan Menhan AS Pete Hegseth / Foto: ANTARA
Menhan AS Pete Hegseth Menyambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Indonesia
Selasa, 14 April 2026
Menhan Sjafrie bertemu Menteri Perang AS Pete Hagseth / Foto: Kemhan
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menteri Perang AS Pete Hagseth di Pentagon
Selasa, 14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin / Foto: setneg
Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Putin Berlangsung 5 Jam
Selasa, 14 April 2026

Mental Health

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

ILustrasi sombong/ Foto: freepik

Berikut Cara Menghadapi Orang yang Sombong

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Katy Perry Posting Kebersamaannya dengan Justin Trudeau Menonton Event Coachella

USA Akan Blokade Pelabuhan Iran Dampak Perundingan Gagal di Pakistan

Aplikasi Pesan untuk X Akan Segera Tersedia

Ji Ye Eun dan Vata Dikabarkan Terjalin Komunikasi Romantis

Pernikahan Teuku Rassya dan Cleanta Islan Diposting AHY

More News

Ilustrasi kenaikan grafik/ Foto: freepik

Menkeu Yakin IHSG Melesat Seiring Kebijakan Pemerintah Terkait Fiskal

Kamis, 9 Oktober 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan orasi di depan pekerja di Hari Buruh Internasional / Foto : Ist

Seluruh Tuntutan Pekerja Disetujui oleh Gubernur Jawa Timur

Kamis, 1 Mei 2025
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Presiden Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025
Ilustrasi Hari Bela Negara RI/ Foto: gemini AI

Hari Bela Negara Mengenang Mempertahankan NKRI dari Agresi Belanda

Jumat, 19 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id