• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Redaktur III Rabu, 17 September 2025
Share
2 Min Read
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Menurut kutipan Surabaya.go.id, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga perdamaian kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini seperti dikutip surabaya.go.id.

Baca Juga:  Anggaran Intervensi GenZ untuk Kemandirian Wirausaha Anak Muda Surabaya

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar kawasan publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

Menurutnya, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditawarkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar. “Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Penertiban ini Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka memahami reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga:  Gempa 7,0 SR Mengguncang Lepas Pantai di Taiwan

Zaini memastikan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sekedar insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (ndi/Surabaya)

SHARE
Tag :Pemkot Surabayapenertiban reklameSatpol PP Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

IU/ Foto: allkpop
Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU
Minggu, 31 Mei 2026
Foto diambil dari daerah Marjayoun di Lebanon selatan setelah serangan udara Israel di desa Kfar Tibnit/ Foto: capture Aljazeera
Tentara Israel Telah Memasuki Kota Nabatieh di Lebanon
Minggu, 31 Mei 2026
Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau/ Foto: national today
Hari Tanpa Tembakau Diinisiasi WHO untuk Menekan Risiko Penggunaan Rokok
Minggu, 31 Mei 2026
Logo Meta AI / Foto: Engagatged
Meta Tengah Mengembangkan Liontin Bertemakan AI
Minggu, 31 Mei 2026
aespa/ Foto: allkpop
LEMONADE Masuk Puncak Lagu iTunes dan Spotify
Minggu, 31 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Para Negoisator AS dan Iran Dikabarkan Menyepakati Perpanjangan Gencatan Senjata

Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Menjadi Rp2,7 Juta Per Gram

Mitsubishi Berencana Menghidupkan Kembali SUV Pajero

Toyota Mengalami Penurunan Pengiriman Ekspor ke Timur Tengah

Pasangan Lim Ji Yeon dan Lee Do Hyun Terlihat Berkencan Larut Malam di Jalanan.

More News

Ilustrasi gempa/ foto: freepik

Pakar Meminta Meningkatkan Kewaspadaan Megagempa di Jepang

Senin, 27 April 2026
Ilustrasi beras / Foto : freepik

Mentan : Beras Oplosan Bisa Merugikan Publik Mencapai Rp 99 Triliun

Senin, 14 Juli 2025
Jenis beras SPHP / Foto: net

Pedagang Mengeluh Kesulitan Mendapatkan Beras SPHP di Pasar Larangan, Sidoarjo

Senin, 25 Agustus 2025
Menteran listrik PLN / Foto : dok

Kementrian ESDM Butuh Rp 50 Triliun Untuk Listrik di 10 Ribu Desa

Senin, 30 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id