• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Redaktur III Rabu, 17 September 2025
Share
2 Min Read
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Menurut kutipan Surabaya.go.id, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga perdamaian kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini seperti dikutip surabaya.go.id.

Baca Juga:  PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar kawasan publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

Menurutnya, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditawarkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar. “Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Penertiban ini Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka memahami reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Bau Menyengat dari Industri Emas ke DPRD Kota Surabaya

Zaini memastikan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sekedar insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (ndi/Surabaya)

SHARE
Tag :Pemkot Surabayapenertiban reklameSatpol PP Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para lansia berolahraga dengan dumbel kayu dalam acara kesehatan yang menandai "Hari Penghormatan Lansia" Jepang /Foto: REUTERS
Jumlah Lansia Usia di Atas 100 Tahun Mencapai 107 Ribu di Jepang
Selasa, 15 September 2026
Purbaya Budi Sadewa/ Foto: Ist
Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu
Selasa, 15 September 2026
Aktivitas SPBU di Makassar/ Foto: ANTARA
Pertamina Yakinkan Akan Memulihkan Layanan BBM di Kota Makassar
Selasa, 15 September 2026
Prediksi tampilan Galaxy S27/ Foto: gizmochina
Dirumorkan Samsung Galaxy S27 Menggunakan OLED M16 Terbaru
Selasa, 15 September 2026
Foto Pre Wedding Won Hyun Jun dan Lee Su Jin / Foto: Soompi
Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka
Selasa, 15 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen

Suahasil Nazara Dilantik Menjadi Menkeu Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa

KM Virgo Transport 8 Dihantam Ombak Tiga Meter Saat Kecelakaan

Yeji Absen Kegiatan ITZY di Amsterdam Karena Nenek Meninggal Dunia

More News

Penerima kartu PKH dari Kementerian Sosial / Foto: Kemensos

Mensos: PKH Telah Disalurkan Secara Bertahap di Bulan Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026
Wali Kota Eri Cahyadi dalam Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026/ Foto: Pemkot Surabaya

Eri Cahyadi Akan Sanksi Hukum Kepada Pembuang Sampah Sembarangan

Minggu, 15 Februari 2026
Tangkapan layar Presiden Prabowo melantik Dewan Energi Nasional / Foto: youtube

Presiden Prabowo Meminta DEN Mengurangi Ketergantungan Impor BBM

Rabu, 28 Januari 2026
Pejabat senior penjara mengunjungi peternakan buaya di Hamat Gader, Israel utara / Foto: time of israel

Israel Akan Menggunakan Reptil Buaya untuk Keamanan Penjara

Sabtu, 18 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id