• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Reklame Habis Masa Izin Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Redaktur III Rabu, 17 September 2025
Share
2 Min Read
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
Petugas menertibkan reklame yang habis masa izin di Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Menurut kutipan Surabaya.go.id, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga perdamaian kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Zaini seperti dikutip surabaya.go.id.

Baca Juga:  Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar kawasan publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

Menurutnya, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditawarkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar. “Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Penertiban ini Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Satpol PP juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame, mengimbau agar mereka memahami reklame secara mandiri. “Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga:  Banyak Ditemukan Sampah Kasur di Saluran Berpotensi Merusak Rumah Pompa Surabaya

Zaini memastikan penertiban ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sekedar insidental. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” tutupnya. (ndi/Surabaya)

SHARE
Tag :Pemkot Surabayapenertiban reklameSatpol PP Surabaya

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto/ Foto: setneg
Pejabat Negara Ramai Mengucapkan Ultah Kepada Prabowo Subianto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Samsung Galaxy/ Foto: gizmochina
Samsung Galaxy A38 Bocor dengan Berbagai Spesifikasi
Sabtu, 17 Oktober 2026
Aktifitas pemandaman kebakaran hutan dan lahan/ Foto: vietnam
Singapura Menyiapkan Tuntutan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan di Indonesia
Sabtu, 17 Oktober 2026
Penampakan erupsi Gn Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Tinggi Letusan 1 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026
Triton Aviation / Foto: vn
Pesawat Triton Aviation Mendarat Darurat Akibat Pintu Pesawat Terbuka
Sabtu, 17 Oktober 2026

Mental Health

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Ruang Kepala BNPB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Ahmad Hidayat Gabung PSI Sesuai Semangat Soekarnoisme dan Marhaenisme

Letjen TNI Kristomei Sianturi Dilanti Menjadi Kepala BNPB

Gempa Bumi 4,1 Mag Terjadi di Barat Daya Kota Bogor Jawa Barat

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPPDT

More News

Pertemuan Wali Kota Eri dengan Wali Kota Blitar/dok.aktual.co.id

Tekan Inflasi, Surabaya Gandeng Blitar untuk Penuhi Pasokan Kebutuhan Pokok

Sabtu, 19 April 2025
Pantauan Gunung Semeru di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang / Foto: Capture Semeru

Status Darurat Erupsi Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember 2025

Senin, 24 November 2025
Mahasiswa Universitas Kent sedang antri untuk mendapatkan vaksin Meningitis/ Foto: BBC

Wabah Meningitis Mengancam Warga Canterbury Inggris

Kamis, 19 Maret 2026
Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau THR tahun 2024/ Foto: Ist

Pemkot Surabaya Akan Memaksimalkan Area Taman Hiburan Rakyat

Senin, 29 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id