Aktual.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Keputusan ini diambil setelah video Wahyudin viral lantaran menyebut dirinya akan merampok uang negara.
Kepada media, Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan dilakukan setelah DPD PDI-P Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPP.
“Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo. DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, komite etik dan disiplin telah merekomendasikan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW.
Disampaikan jika DPP PDI-P tidak akan menoleransi kader yang merusak nama baik partai. Oleh karena itu, semua kader di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai partai dan hati masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” kata Komarudin.
Dikatakan jika DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin jika sampai mencederai partai dan hati masyarakat.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang wanita saat berada di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo.
Dalam rekaman itu, Wahyudin lantang menyebut dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video tersebut.
Wahyudin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P. Pasca videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial. (ndi)
