• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Redaktur III Senin, 7 September 2026
Share
3 Min Read
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sebagai pengawas, tidak dapat diterima.

Selain itu, mengutip dari ANTARA, MK memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh Herifuddin Daulay, yang meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, sehingga diperlukan adanya anggaran tambahan bagi pengawasan program tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Keracunan Konsumsi MBG Sehari Sebelumnya di Kudus

Terkait uji materiil anggaran MBG, dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, norma yang dimaksud untuk diputus dalam petitum angka 1 adalah Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran angka 1, Lampiran 1 angka 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.

Bahwa terkait dengan pengujian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN, MK telah menjatuhkan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.

“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Baca Juga:  Juris Tan Salah Satu Tersangka Korupsi Kemendikbudristek Belum Ditahan

Kemudian, pada bagian posita, kata dia, pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.

Pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG.

Menurut mahkamah, uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sedangkan pertimbangan untuk pengujian KUHAP yang menyoal penanggungjawab korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi dinilai oleh mahkamah tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya.

Baca Juga:  Peristiwa Tom Lembong Mengatakan “Saya Punya Hak Bicara” Banjir Komentar Publik

Pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar pengujian dalam hal ini Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon.

Terlebih pada petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sesungguhnya digunakan pemohon meminta perubahan pemaknaan dari kata “dan” menjadi frasa “dan/atau” dalam normal Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. (ANTARA)

SHARE
Tag :guruMahkamah KonstitusiMakan Bergizi Gratismbg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Senin, 7 September 2026
Waffle/ Foto: freepik
Sejarah Waffle yang Sebelumnya Dikenal Kuliner dari Yunani
Senin, 7 September 2026
AH-64E Apache / Foto: The Hindu
Boeing dan Tata India Kirim Helikopter Tempur Berjenis Apache di Hyderabad
Senin, 7 September 2026
Aksi hari buruh waktu itu/ Foto: national today
Hari Buruh September Diawali Kejadian Pemogokan Kerja dan Unjuk Rasa
Senin, 7 September 2026
Mensos Saifullah Yusuf / Foto: ANTARA
Kemensos Menahan Sementara Bansos PKH yang Terindikasi Terlibat Judi Online
Senin, 7 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gunung Anak Krakatau Erupsi Warga Diminta Tidak Panik

AirNav Pantau Perkembangan Erupsi Anak Gunung Krakatau untuk Keselamatan Penerbangan

Suara Dentuman di Tiga Provinsi Diduga Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau

Warga di Sekitar Gunung Sinabung Diminta Siaga Bencana Erupsi

Harga Emas Antam Turun Rp30 Ribu Menjadi Rp2.640 Juta Per Gram

More News

Presiden Prabowo usai meresmikan koperasi merah putih/ Foto: setneg

Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026
Gubernur Riau Abdul Wahid/ Foto: Ist

Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Bang Si Hyuk / foto; allkpop

Ketua HYBE Bang Si Hyuk Kembali Diperiksa Polisi Terkait Penipuan Saham

Selasa, 23 September 2025
Silmy Karim / Foto: capture Kompas

KPK Menahan Silmy Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan

Kamis, 4 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id