• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Redaktur III Senin, 7 September 2026
Share
3 Min Read
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program makanan bergizi gratis (MBG) sebagai pengawas, tidak dapat diterima.

Selain itu, mengutip dari ANTARA, MK memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh Herifuddin Daulay, yang meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, sehingga diperlukan adanya anggaran tambahan bagi pengawasan program tersebut.

Baca Juga:  Sony Sonjaya Posting di Media Sosial Sentil Kepala BGN Nanik S Deyang

Terkait uji materiil anggaran MBG, dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, norma yang dimaksud untuk diputus dalam petitum angka 1 adalah Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran angka 1, Lampiran 1 angka 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.

Bahwa terkait dengan pengujian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN, MK telah menjatuhkan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.

“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Baca Juga:  Pemeran Squid Game Oh Youn soo Akan Melanjutkan Sidang Banding Penyerangan Asusila

Kemudian, pada bagian posita, kata dia, pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.

Pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG.

Menurut mahkamah, uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sedangkan pertimbangan untuk pengujian KUHAP yang menyoal penanggungjawab korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi dinilai oleh mahkamah tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya.

Baca Juga:  Julie Kiss of Life Terlibat Rumor Rekaman Bocor di Media Sosial

Pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar pengujian dalam hal ini Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon.

Terlebih pada petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sesungguhnya digunakan pemohon meminta perubahan pemaknaan dari kata “dan” menjadi frasa “dan/atau” dalam normal Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. (ANTARA)

SHARE
Tag :guruMahkamah KonstitusiMakan Bergizi Gratismbg

Berita Aktual

Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026
Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

More News

IU/ Foto: allkpop

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Minggu, 31 Mei 2026
Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

Senin, 15 Desember 2025
Ilustrasi korban asusila/ Foto: freepik

Polda dan Dinsos Jatim Melakukan Pendampingan Psikologis Korban Asusila di Sampang

Selasa, 14 Juli 2026
Kamp Penjara Federal Bryan di Bryan / Foto : NBCNews

Tembakan Dilepaskan Dekat Penjara Ghislaine Maxwell Ditahan

Minggu, 10 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id