• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Ahreum Eks Grup T-ara Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Dakwaan Tuduhan Pelecehan Anak
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Ahreum Eks Grup T-ara Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Dakwaan Tuduhan Pelecehan Anak

Redaktur III Kamis, 9 Oktober 2025
Share
2 Min Read
T-ara Ahreum / Foto: capture allkpop
T-ara Ahreum / Foto: capture allkpop

Aktual.co.id – Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Ahreum , dengan masa percobaan dua tahun, atas tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik.

Mengutip Allkpop, pengadilan juga memerintahkannya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan pencegahan pelecehan anak. Ahreum mengajukan banding atas putusan awal yang disampaikan pada bulan Januari, tetapi pengadilan menolak bandingnya dan menetapkan hukuman tetap.

Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika Ahreum secara terbuka menuduh mantan suaminya melakukan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di media sosial.

Tak lama kemudian, ia mencoba bunuh diri dan dibawa ke rumah sakit. Setelah penyelidikan polisi, mantan suaminya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Rapper Lil Nas X Terancam Hukuman Penjara Akibat Berkeliaran Tanpa Busana

Kemudian, mantan suami Ahreum mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahreum dan ibunya atas tuduhan pelecehan anak dan penculikan anak di bawah umur. Dirinya juga mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebagai tanggapan atas unggahan Ahreum di media sosial.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada ibu Ahreum yang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penculikan anak di bawah umur, empat bulan penjara dengan penangguhan satu tahun.

Ahreum memulai debutnya sebagai anggota girl grup T-ara pada Juli 2012, tetapi meninggalkan grup setahun kemudian, tepatnya pada Juli 2013. Dirinya menikah dengan seorang pengusaha yang usianya dua tahun lebih tua darinya pada Oktober 2019 dan dikaruniai dua putra.

Baca Juga:  Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Setelah perceraian dia terus mengunggah tuduhan di media sosial. Pada Desember 2023, ia mengungkapkan pasangan barunya dan mengumumkan rencana untuk menikah lagi, yang menarik perhatian publik yang signifikan. (ndi/allkpop)

SHARE
Tag :AhreumPidana KriminalT-ara
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kepulan asap rudal yang dicegat di Riyadh/ Foto: anadolu
Empat Orang Terluka dan 15 Rumah Rusak Setelah Rudal Houthi Dicegat Jatuh di Riyadh
Rabu, 14 Oktober 2026
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK/ Foto: courtesy ANTARA
KPK Menahan Lima Orang Tersangka Hasil OTT di Lingkungan BNPB
Rabu, 14 Oktober 2026
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Dampak Polusi Udara Karhutla Terhadap Kesehatan Respirasi
Rabu, 14 Oktober 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Emas Antam Tidak Mengalami Perubahan Harga RpRp2.5 Juta/ Gram
Rabu, 14 Oktober 2026
Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost
Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting
Rabu, 14 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi Ghosting/ Foto: Psypost

Penelitian Menunjukkan Orang yang Ghosting Memiliki Perasaan Lebih Buruk daripada yang Dighosting

Ilustrasi kebosanan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penelitian Menyebutkan Kebosanan Bisa Memicu Sikap Agresif

Pemerintah Thailand Mendorong Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Israel Menolak Penerbangan Ethiopian Airlines Tujuan Tel Aviv Kerena Pilot WNI

KPK Menangkap 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB

Tiga Negara Mengeluarkan Bersama Mengutuk Serangan Houthi

More News

Ong Beng Seng / Foto : capture Bloomberg

Miliader Ong Beng Seng Mengaku Bersalah dalam Skandal Suap Eks Menteri Singapura

Senin, 4 Agustus 2025
Gedung KPK / Foto : Ist

KPK Melakukan Pendalaman Pemerasan Seritifikat K3 di Lingkungan Kemenaker

Selasa, 26 Agustus 2025
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, / Foto: courtesy ANTARA

Pengamat: Kelalaian Kebakaran Gedung, Manajemen Bisa Dijadikan Tersangka

Kamis, 11 Desember 2025
Tersangka asusila akan mendapat pemeriksaan psikologis / Foto : Capture ANTARA

Polisi Siapkan Tim untuk Periksa Kejiwaan Dokter Cabul

Jumat, 18 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id