Aktual.co.id – Pengadilan Distrik Suwon Cabang Ansan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Ahreum , dengan masa percobaan dua tahun, atas tuduhan pelecehan anak dan pencemaran nama baik.
Mengutip Allkpop, pengadilan juga memerintahkannya untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan pencegahan pelecehan anak. Ahreum mengajukan banding atas putusan awal yang disampaikan pada bulan Januari, tetapi pengadilan menolak bandingnya dan menetapkan hukuman tetap.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika Ahreum secara terbuka menuduh mantan suaminya melakukan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di media sosial.
Tak lama kemudian, ia mencoba bunuh diri dan dibawa ke rumah sakit. Setelah penyelidikan polisi, mantan suaminya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan kekerasan terhadap anak.
Kemudian, mantan suami Ahreum mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahreum dan ibunya atas tuduhan pelecehan anak dan penculikan anak di bawah umur. Dirinya juga mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebagai tanggapan atas unggahan Ahreum di media sosial.
Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada ibu Ahreum yang didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penculikan anak di bawah umur, empat bulan penjara dengan penangguhan satu tahun.
Ahreum memulai debutnya sebagai anggota girl grup T-ara pada Juli 2012, tetapi meninggalkan grup setahun kemudian, tepatnya pada Juli 2013. Dirinya menikah dengan seorang pengusaha yang usianya dua tahun lebih tua darinya pada Oktober 2019 dan dikaruniai dua putra.
Setelah perceraian dia terus mengunggah tuduhan di media sosial. Pada Desember 2023, ia mengungkapkan pasangan barunya dan mengumumkan rencana untuk menikah lagi, yang menarik perhatian publik yang signifikan. (ndi/allkpop)
