• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Prof Bowo : Perlu Perda untuk Melarang Musik Horeg
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Prof Bowo : Perlu Perda untuk Melarang Musik Horeg

Redaktur III Kamis, 17 Juli 2025
Share
1 Min Read
Sound Horeg / Foto : IG
Sound Horeg / Foto : IG

Aktual.co.id – Musik horeg yang saat ini menjadi pembicaraan mendapat perhatian dari Prof Dr Sunarno Edi Wibowo, SH., MH, pengajar di Universitas Narotama Surabaya.

“Selama belum ada payung hukum maka musik horeg setara tidak ada larangan untuk menggelar asal ada perijinannya,” ungkapnya.

Sementara fatwa haram dari MUI Jawa Timur sifatnya hanya opini dari MUI Jatim dan bukan alat regulasi. Bagi masyarakat yang terganggu dengan musik horeg maka bisa usul ke legislatif untuk dibuatkan Perda yang bisa melarang atau memperbolehkan kegiatan musik horeg tersebut.

Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., M.Hum / foto : Wibowo lawfirm

“Jika masyarakat terganggu maka butuh payung hukum agar bisa menindak musik horeg tersebut, sehingga ada aparat bisa melakukan penegakan hukum,” ungkap Prof Bowo. 

Baca Juga:  Sosiolog : Musik Horeg Terhenti Sendiri Ketika Ada Titik Jenuh

Menurutnya apa yang dilakukan saat ini hanya pendekatan moral dan etika, artinya memainkan musik horeg jangan sampai mengganggu kepentingan orang lain.

Penyelenggaraan musik horeg juga seperti ketika ada kegiatan, misal ijin RT/RW, kelurahan, kecamatan dan polsek setempat. “Mereka sama seperti yang lain ketika menggelar acara yang bersifat keramaian,” katanya. (ndi)

SHARE
Tag :Fatwa HaramFatwa MUIMusik Horeg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Huawei MatePad mini/ Foto: gizmochina
Bocoran Huawei MatePad Mini 2 Terungkap Dikabarkan Peningkatan Baterai
Minggu, 26 April 2026
Proyek Jalur Lingkar Barat Kota Surabaya/ Foto: capture ANTARA
PT SMI Menyalurkan Pembiayaan Rp885,85 Miliar Pembangunan JLLB Kepada Pemkot Surabaya
Minggu, 26 April 2026
Jaafar Jackson memerankan pamannya Michael Jackson/ Foto: variety
Film Michael Tembus Box Office dengan Penghasilan Rp681 Miliar di Awal Penayangan
Minggu, 26 April 2026
Logo ADOR dan Danielle (kanan) / Foto: allkpop
Mendadak Penasehat Hukum dari ADOR Mengundurkan Diri
Minggu, 26 April 2026
Suasana mencekam saat penembakan di makan malam Presiden Donald J Trump/ Foto: AP News
Presiden Trump Menggelar Jamuan Makan Malam untuk Kedekatan dengan Jurnalis
Minggu, 26 April 2026

Mental Health

Kelelahan mental bisa menyebabkan depresi / Foto : freepik

Berikut Kebiasaan yang Menyebabkan Kerusakan Otak

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Drama Korea ‘Perfect Crown’ Menduduki Rating Tertinggi Paling Banyak Ditonton

Donald Trump Perintahkan Pasukan AS Menembak Kapal Pemasang Ranjau di Selat Hormuz

Meta dan Microsoft Akan Melakukan Pengurangan Jumlah Karyawan untuk Efisiensi AI

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

More News

Ucapan kedukaan untuk Timothy Anugrah/ Foto: Ist

Universitas Udayana Bali Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya Timothy Anugrah Saputra

Minggu, 19 Oktober 2025
Joko Widodo ketika mendatangi Polres Solo / Foto : capture ANTARA

Jokowi Tetap Tolak Menunjukkan Ijazah Seperti yang Disampaikan Jusuf Kalla

Jumat, 10 April 2026
Tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gelar oleh KPK / Foto : youtube KPK

Immanuel Ebenezer Mengetahui dan Meminta Jatah dari Hasil Pemerasan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/ Foto: Courtesy ANTARA

Bupati Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi oleh KPK

Kamis, 11 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id