Aktual.co.id – Musik horeg yang saat ini menjadi pembicaraan mendapat perhatian dari Prof Dr Sunarno Edi Wibowo, SH., MH, pengajar di Universitas Narotama Surabaya.
“Selama belum ada payung hukum maka musik horeg setara tidak ada larangan untuk menggelar asal ada perijinannya,” ungkapnya.
Sementara fatwa haram dari MUI Jawa Timur sifatnya hanya opini dari MUI Jatim dan bukan alat regulasi. Bagi masyarakat yang terganggu dengan musik horeg maka bisa usul ke legislatif untuk dibuatkan Perda yang bisa melarang atau memperbolehkan kegiatan musik horeg tersebut.

“Jika masyarakat terganggu maka butuh payung hukum agar bisa menindak musik horeg tersebut, sehingga ada aparat bisa melakukan penegakan hukum,” ungkap Prof Bowo.
Menurutnya apa yang dilakukan saat ini hanya pendekatan moral dan etika, artinya memainkan musik horeg jangan sampai mengganggu kepentingan orang lain.
Penyelenggaraan musik horeg juga seperti ketika ada kegiatan, misal ijin RT/RW, kelurahan, kecamatan dan polsek setempat. “Mereka sama seperti yang lain ketika menggelar acara yang bersifat keramaian,” katanya. (ndi)
