• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI

Redaktur III Rabu, 5 November 2025
Share
2 Min Read
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Seperti dikutip ANTARA, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/10)

Baca Juga:  Mengenal Nicolas Maduro yang Kini Ditahan oleh Amerika Serikat
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA

Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya. Imron juga menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan MKD itu merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniDPR RIMKD
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah,/ Foto: ANTARA
Bupati Sukoharjo Etik Suryati Menjalani Pemeriksaan KPK di Polres Surakarta
Jumat, 10 Juli 2026
Siklon Tropis Bavi/ Foto: ANTARA
Siklon Tropis Bavi Memicu Hujan Dibeberapa Wilayah Indonesia
Jumat, 10 Juli 2026
Ilustrasi gempa bumi / Foto: freepik
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 di Selatan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Kamis, 9 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.643 Juta Per Gram
Kamis, 9 Juli 2026
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres / Foto : capture ANTARA
PBB Prihatin Konfrontasi Militer Antara AS dengan Iran di Kawasan Teluk
Kamis, 9 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Menerima Kedatangan PM India Narendra Modi

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Microsoft PHK 4.800 Karawan Dampak Persaingan Penggunaan Ai

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Mengguncang Barat Daya Sumur Banten

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

More News

KH Yahya Cholil Staquf / Foto: capture ANTARA

Gus Yahya : Tayangan di Trans7 Tersebut Sudah Menyerang Identitas

Minggu, 19 Oktober 2025
Wajah Trump saat ekskalator mati / Foto: capture hindustan time

Gedung Putih Tuntut Penyelidikan Ekskalator dan Prompter Mati Saat Pidato Trump

Rabu, 24 September 2025
Arif Budimanta / Foto: Ist

Mantan Stafsus Presiden Arif Budimanta Meninggal Dunia

Sabtu, 6 September 2025
Band Slank

Slank Mendadak Jadi Pembicaraan Pasca Band Sukatani Menghapus Lagu Lagunya

Jumat, 21 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id