• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Menjalani Bebas Sementara di Rumah
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Menjalani Bebas Sementara di Rumah

Redaktur III Selasa, 11 November 2025
Share
2 Min Read
Nicolas Sarkozy keluar dari mobil sesampai dikediaman/ Foto: capture reuters
Nicolas Sarkozy keluar dari mobil sesampai dikediaman/ Foto: capture reuters

Aktual.co.id – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara dan pulang ke rumah pada hari Senin, setelah pengadilan Paris memutuskan dapat dibebaskan sementara.

Dia mengajukan banding terhadap hukumannya karena berkonspirasi untuk mengumpulkan dana dari Libya. Sarkozy dijebloskan ke penjara pada tanggal 21 Oktober setelah ia dinyatakan bersalah pada bulan September atas tuduhan konspirasi kriminal atas upaya para pembantu dekatnya untuk mendapatkan dana bagi pencalonan presidennya tahun 2007 dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi.

Mantan pemimpin konservatif, yang menjabat presiden dari tahun 2007 hingga 2012, mengatakan kepada pengadilan bahwa berada di penjara sangatlah sulit.

Baca Juga:  Militer Thailand Melancarkan Serangan Udara di Perbatasan Kamboja

“Kebenaran akan menang. Inilah fakta yang diajarkan kehidupan kepada kita,” tulisnya di X setelah kembali ke rumah.

Mengutip dari Reuters, da menambahkan bahwa sekarang akan fokus pada proses bandingnya, dan bahwa “akhir cerita masih harus ditulis”.

Pengadilan mengatakan bahwa ia tidak menunjukkan risiko melarikan diri dan karena itu tidak harus tetap di penjara hingga ia mengajukan banding.

Pembebasannya didasarkan pada kriteria tertentu, seperti apakah ada risiko ia bisa melarikan diri, dan tidak ada indikasi apakah bandingnya kemungkinan akan berhasil “Vive la liberte” (Hidup kebebasan).

Hukuman penjara lima tahun Sarkozy telah ditegakkan dengan cepat karena apa yang disebut hakim pada bulan September sebagai “keseriusan luar biasa” dari kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump

Dia dipenjara di La Sante di Paris, sebuah kejatuhan yang mencengangkan bagi seorang mantan presiden. Namun jaksa penuntut umum pada hari Senin merekomendasikan agar Sarkozy dibebaskan sambil menunggu bandingnya atas putusan bersalah. L

Pengadilan setuju untuk membebaskannya di bawah pengawasan peradilan, yang mencakup larangan meninggalkan Prancis dan larangan berbicara dengan pejabat kementerian kehakiman mana pun. (ndi/Reuters)

SHARE
Tag :Mantan Presiden PrancisNicolas SarkozyPrancis
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi warga mengamat gerhana matahari/ Foto: vietnam
Eropa Sedang Mengalami Gerhana Matahari Total Pertama Abad Ini
Rabu, 12 Agustus 2026
Kantor Bank Indonesia / Foto : wikipedia
Ini Nama Calon Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI
Rabu, 12 Agustus 2026
Logo telegram/ Foto: anadolu
Telegram dan Google Didenda Karena Gagal Menghapus Konten Terlarang di Rusia
Rabu, 12 Agustus 2026
Air India/ Foto: Reuters
Kecelakaan Pesawat Airbus Milik Air India Akibat Pilot dalam Pengaruh Narkoba
Rabu, 12 Agustus 2026
USS Abraham Lincoln/ Foto: Mehr News
Tujuh Personel Angkatan Laut AS Tewas Akibat Bentrok di Kapal USS Abraham Lincoln
Rabu, 12 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Alasan Sultan Brunai Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Kehormatan Menantu

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

More News

Aktivitas kapal tanker di Selat Hormuz/ Foto: capture Anadolu

Dikabarkan Media Iran Kapal Tanker Berhasil Melewat Selat Hormuz Secara Aman

Selasa, 16 Juni 2026
Demo ricuh depan DPR RI Jakarta / Foto : Courtesy ANTARA

Massa Demo Diikuti Pelajar dan Tanpa Korlap di Depan DPR/MPR RI

Senin, 25 Agustus 2025
Seorang pria Palestina pengungsi membersihkan air berlumpur di kamp tenda yang tergenang banjir pada hari hujan di Nuseirat, Jalur Gaza tengah/ Foto: capture Al Jazeera

Badai Byron Menyebabkan Balita dan 14 Orang Tewas di Gaza

Sabtu, 13 Desember 2025
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di KPK/ Foto: capture ANTARA

KPK Bantah Penangkapan Fadia Arafiq Bersama Gubernur Jawa Tengah

Rabu, 4 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id