Aktual.co.id – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta telah menetapkan KGPH Hangabehi sebagi Pakubuwana XIV pada Kamis, 13 November 2025. Sementara pada Rabu, 5 November, sang adik, KGPAA Purbaya mengikrarkan diri sebagai Raja Keraton Surakarta.
Keadaan ini memicu munculnya problem raja yang pernah terjadi di Keraton Surakarta. Jika sebelumnya polemic pernah terjadi pada tahun 2004 pasca wafatnya Susuhunan Pakubuwono XII tanpa menunjuk permaisuri atau putra mahkota.
Sehingga muncul dua matahari yang saling klaim pemangku tahta yang sah, yakni Hangabehi dan Tedjowulan pada 10 Juli 2004.
Kondisi ini pun merembet sampai saat ini, di mana terjadi dua penobatan raja keraton Solo, yakni Putra Mahkota Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mendeklarasikan naik tahta Keraton Surakarta, Rabu (5/11).
Putra bungsu SISKS Pakubuwono XIII itu menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV.
Sementara Putra sulung SISKS Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi alias Mangkubumi resmi dinobatkan sebagai Pangeran Pati alias penerus takhta Keraton Surakarta, Kamis (13/11).
KGPH Hangabehi sendiri adalah putra tertua dari Paku Buwono XIII dari istri kedua, yakni Winari Sri Haryani atau KRAy Winari. Pernikahan PB XIII dan KRAy Winarni dilakukan sebelum sang Raja naik takhta. Perceraiannya juga terjadi ketika PB XIII belum menjadi Raja Keraton Solo.
KGPH Hangabehi lahir pada 5 Februari 1985 dengan nama kecil Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto. KGPH Hangabehi sebelumnya bergelar KGPH Mangkubumi.
Namun, gelar itu diganti pada 24 Desember 2022 dengan nama KGPH Hangabehi sebagai bentuk penolakan LDA Keraton Solo atas pengangkatan Gusti Purbaya menjadi putra mahkota.
Sementara Gusti Purbaya dinobatkan sebagai putra mahkota Keraton Solo oleh PB XIII pada 27 Februari 2022, ketika Tingalandalem Jumenengan SISKS PB XIII ke-18.
Penobatan itu sekaligus memberi gelar baru kepada KGPH Purbaya, yaitu KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rojo Putra Narendra ing Mataram atau KGPAA Hamangkunegoro.
KGPH Hangabehi mengaku memilih tidak ikut campur mengenai deklarasi Gusti Purbaya sebagai PB XIV yang dilaksanakan sebelum pemakaman PB XIII. Karena pihak keluarga masih dalam situasi berduka setelah berpulangnya PB XIII.
Hangabehi juga mengaku tidak terlibat dalam deklarasi Gusti Purbaya yang dilakukan sesaat sebelum jenazah PB XIII diberangkatkan, Rabu (5/11/2025).
Kala itu, KGPH Hangabehi mengungkapkan penentuan penerus takhta Raja Keraton Solo masih belum final dan akan dibahas oleh keluarga internal.
Setelah KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya mengikrarkan diri sebagai Pakubuwono XIV, Lembaga Dewan Adat juga menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Raja Keraton Surakarta.
KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai Pakubuwana XIV pada Kamis, 13 November 2025, siang. Atas penobatan tersebut makin jelas bagaimana konflik Keraton Surakarta semakin ketara terjadi perebutan tahta kerajaan. (ndi)
