Aktual.co.id – DPR akhirnya mengesahkan RUU TNI menjadi Undang – Undang Kamis 20 Maret 2025. Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk pengesahan RUU TNI.
Ketika Puan Meminta persetujuan RUU TNI No 34 Tahun 20o4 menjadi UU TNI seluruh sidang meneriakkan,”setuju.” Saat itu pula palu diketokkan oleh Puan di mejanya.
Sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan pejabat lainnya.
Sementara di luar gedung DPR, kelompok masyarakat sipil telah mendirikan tenda untuk menolak pengesahan RUU TNI. Penjagaan ketat terlihat di sekitar gedung DPR. Bukan hanya Polri, namun terlihat juga aparat dari TNI juga di dalam gedung dewan.
SEdangkan media sosial khususnya platform X tetap riuh dengan berbagai komentar tentang penolakan UU TNI No 34 Tahun 2004 ini. “Sahhhhhhh kita ada di era Orba 2.0,” ketik danerys RIP REFORMASI @nakaharadz.
“Terimakasih pak @jokowi telah mengembalikan jaman Soeharto percuma ada reformasi 98 yang sudah banyak korban mahasiswa dan aktivis,” tulis Jamal Darmawan @jamalkobain666_.
Akun Hope @hope_emak menjoba mengajak untuk merenung tentang keputusan DPR kali ini. “Bung Karno sedih gak ya Lihatnya, di mana Rakyat sedang berjuang menolak, eehh DPR RI malah dukung Berat deh Berat Perjuangan ini. Keciwi bener dah aahh dgn sikap Mba Puan Maharani,” ungkapnya.
“Nggak pernah terbayangkan dalam hidupku, di usia dewasa aku akan hidup kembali di era Orba,” kata Meutia Faradilla @meutiafaradilla.
Selain Tagar Tolak RUU TNI, pasca putusan UU TNI juga muncul kata kunci Rot In Hell. Publik pun mencurahkan uneg unegnya dengan kata Rot In Hell. “Ada daftar nya siapa saja yang hadir? Kalau iya ada boleh tuh diebar luaskan, kita doakan mereka dan sebut namanya satu persatu agr mereka rot in hell,” ketik anaphalis javanica @uditaw_
Terkait UU TNI No 34 Tahun 2004 fraksi PKS menjamin bahwa undang undang tersebut tidak membawa kembali ke Orba. “Fraksi PKS DPR RI menyetujui penguatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Revisi Undang-Undang TNI. Fraksi PKS juga menjamin Revisi Undang-Undang TNI tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI,” ungkap akun Fraksi PKS DPR RI @FPKSDPRRI. (ndi)
