Aktual.co.id – Prosesi pengukuhan KGPH Purbaya sebagai SISKS Paku Buwono (PB) XIV yang berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Sabtu 15/11) langsung menuai penolakan keras dari dua pihak kunci.
Mahamenteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menyatakan bahwa Jumenengan Nata Binayangakre dianggapnya tidak sah.
Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenagoro, Mahamenteri KGPA Tedjowulan yang mengklaim menjabat sebagai ad interim penanggung jawab keraton berdasarkan SK Mendagri 430/2017—menegaskan sikapnya tetap teguh pada adat.
Disampaikan bahwa Mahamenteri tetap teguh pada sikap menghormati masa berkabung 40 hari wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi. Berdasarkan surat dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 menjelaskan bahwa semua pihak diminta untuk menahan diri.
Pihak mahamenteri menilai penobatan tanggal 15 November 2025 dianggap tindakan yang tidak mengindahkan arahan dari pemerintah maupun dari Mahamenteri.
Tedjowulan juga menyuarakan keinginan agar kedua putra laki-laki mendiang raja PB XIII, baik Purbaya maupun KGPH Hangabehi, dapat berembuk dan mencapai kesepakatan setelah masa 40 hari berlalu.
Sementara pihak Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang dipimpin GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), adik mendiang PB XIII, menyatakan penobatan KGPH Purboyo tidak sah menurut versi keluarga besar mereka.
Penolakan LDA ini didasarkan pada dua poin utama. Pertama pelanggaran paugeran adat di mana tidak ada dasar penunjukan Purbaya sebagai PB XIV. “Ini kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom (putra mahkota) sebelumnya, ini yang akan kita kaji secara hukum,” tegasnya.
Dikatakan juga surat wasiat atau sabdo dalem pihaknya belum pernah diajak komunikasi. Dirinya menunjukkan adanya keretakan komunikasi dan ketidakpercayaan terhadap klaim dasar penobatan Purbaya
Langkah kubu LDA selanjutnya adalah melakukan kajian hukum atas dasar penobatan Purbaya, menegaskan bahwa konflik suksesi dengan dualisme kepemimpinan tetap berlanjut setelah penobatan Purbaya.
Dalam penobatannya Sabtu lalu (15/11), Sri Susuhunan Paku Buwono XIV (PB XIV), yang sebelumnya dikenal sebagai KGPH Purbaya, telah secara resmi dinobatkan sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrah di Watu Gilang.
Purbaya menegaskan sabda penobatan: “Ing Watu Gilang iki, Ingsun hanetepake nggenteni kalenggahane Kanjeng Rama Sinuhun Paku Buwono XIII, minangka Sri Susuhunan ing Karaton Surakarta Hadiningrat (Di Watu Gilang ini, Saya menetapkan untuk menggantikan kedudukan Kanjeng Rama (Ayahanda) Sinuhun Paku Buwono XIII, sebagai Sri Susuhunan di Keraton Surakarta Hadiningrat.” (ndi/RADARSOLO)
