• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Nadiem Akan Mengajukan Banding Setelah Divonis Penjara 10 Tahun

Redaktur III Selasa, 30 Juni 2026
Share
3 Min Read
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Ia mengatakan upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Mengutip dari ANTARA, Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.

Baca Juga:  Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan. “Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.

Nadiem menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.

Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

Baca Juga:  KPK Periksa 10 Pejabat di Pemerintah Kabupaten Pekalongan

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem. Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Nadiem Makarim

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :Kasus KorupsiNadiem MakarimPidana Chromebook
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ariel Tatum/ Foto: IG
PN Jaksel Menyetujui Permohonan Pergantian Nama Artis Ariel Tatum
Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026
Seorang pasien dibawa di rumah sakit Yunani/ Foto: Anadolu
Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani
Kamis, 27 Agustus 2026
iPhone 17/ Foto: Gizmochina
iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
Zhoumi dari SUPER JUNIOR-M / Foto: soompi
Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Sekelompok Massa Demonstrasi Masih Memadati Gedung DPR RI Kamis Sore

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

More News

Salah satu aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dana hibah Jawa Timur, di Kabupaten Pasuruan, Jatim / Foto : Capture ANTARA

KPK Menyita Empat Aset Terkait Dana Hibah di Jawa Timur

Kamis, 26 Juni 2025
Lokasi kecelakaan truk yang menabrak sepeda motor di Jalan Cut Meutia, dekat persimpangan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi/ Foto: KOMPAS

Truk Tabrak Pengendara Menyebabkan 1 Meninggal di Simpang Kampus Unisma Bekasi

Senin, 29 Juni 2026
Tersangka AS saat diamankan polisi/ Foto: ANTARA

Polres Pati Berhasil Menangkap AS Tersangka Asusila Terhadap Santri

Kamis, 7 Mei 2026
Nadiem Makarim saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat/ Foto: courtesy KOMPAS

Nadiem Makarim Akan Membacakan Pledoi Pembelaan Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Selasa, 2 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id