Aktual.co.id – Terbitnya surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menurut Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Menurutnya surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur antara lain Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Atas dasar tersebut dokumen yang beredar menurutnya tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dikutip dari ANTARA, bahwa Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.
Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
“Sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera,” ungkapnya.
Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU. (ndi/ANTARA)
