Aktual.co.id – Ketua Raperda Penanggulangan Banjir Kota Surabaya Sukadar menjelaskan bahwa reperda tersebut akan mengatur kewajiban tentang pembuatan penampungan air hujan ditingkat lingkungan warga.
“Dalam Raperda ini untuk pengembang perumahan wajib menyediakan penampungan air sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya,” kata Sukadar kepada Aktual, Senin (1/12).
Untuk pekerjaan perkampungan, kata Sukadar, pansus Raperda masih menunggu hitungan dari para pakar, berapa luasan yang ideal untuk pembuatan bak penampungan air di setiap rumah kampung.
Dijelaskan oleh Sukadar bahwa pihak pansus masih menghitung berapa jumlah ideal untuk pembuatan penampungan air hujan untuk setiap kubik perumahan.
“Karena pembangunan bak penampungan di kampung akan menggunakan biaya APBD jadi perhitungannya akan lebih jelas serta detail,” kata Sukadar.
Disampaikan oleh Sukadar bahwa Ide pembuatan bak penampungan banjir di lingkungan ini berdasarkan masukan dari kelurahan dan kecamatan terkait penanganan banjir.
“Berdasarkan keluhan dari kecamatan dan kelurahan maka ditarik sebuah kesimpulan untuk pembuatan penampungan air yang akan dipasang di perkampungan. Jadi air hujan akan ditampung di dalam bak tersebut sebelum diluncurkan ke saluran utama,” ungkap Sukadar.
Sukadar mengakui jika ide pembuatan penampungan berdasarkan analisa pakar dari pengalaman di Pemprov DKI Jakarta. Di Jakarta ada pembuatan penampungan banjir di dalam bentuk sumur buatan di beberapa ruas jalan. (ndi)
