• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Redaktur III Rabu, 24 Desember 2025
Share
2 Min Read
Ridwan Kamil/ Foto: Ist
Ridwan Kamil/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa KPK tengah mencermati tempat usaha yang dimiliki oleh Ridwan Kamil. “Ada beberapa tempat usaha ya, menjadi salah satu materi yang sedang didalami,” ungkapnya seperti dikutip oleh ANTARA.

Beberapa aset tidak bergerak tersebut terdeteksi berada di sejumlah tempat, termasuk Bandung, Jawa Barat. “Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga:  Nama Madas Menjadi Perbincangan Warganet di Media Sosial

Ridwan Kamil saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni pada 2 Desember 2025, sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya.

“Dalam pemeriksaan itu ditanyakan secara umum terkait aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” ujarnya. Walaupun demikian, KPK tetap berencana memanggil kembali Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus Bank BJB.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Baca Juga:  KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bank BJBkorupsiKPKRidwan Kamil
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pejabat senior penjara mengunjungi peternakan buaya di Hamat Gader, Israel utara / Foto: time of israel
Israel Akan Menggunakan Reptil Buaya untuk Keamanan Penjara
Sabtu, 18 Juli 2026
Kantor Samsung/ Foto: GSM Arena
Samsung Diperkirakan Mengalami Kerugian Khusus Divisi Ponsel Akibat Kenaikan Chip
Sabtu, 18 Juli 2026
Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak
Sabtu, 18 Juli 2026
Penampakan erupsi di Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Mengalami Erupsi Meluncurkan Awan Panas Sejauh 3,5 Kilometer
Sabtu, 18 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram
Sabtu, 18 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Yordania Berhasil Mencegat 8 Rudal Milik Iran Tanpa Korban Jiwa

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship

Aktor Bae Na Ra dan Han Jae Ah Akan Segera Menikah

More News

Aplikasi Grok/ Foto: engagadget

Tiga Gadis Remaja Menggungat Grok xAI karena Menyebarkan Gambar Asusila Foto Dirinya

Selasa, 17 Maret 2026
Suasana sidang putusan Nadiem Makarim/ Foto: capture ANTARA

Hakim Meringkas Pembacaan Vonis Nadiem yang Setebal 1,146 Halaman

Selasa, 30 Juni 2026
Logo TikTok / Foto : eraspace

TikTok Didenda Rp. 9,8 triliun Langgar UU Data Pribadi di Uni Eropa

Sabtu, 3 Mei 2025
Bupati Pati Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 19 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id