• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Peraturan Pemerintah soal kenaikan upah minimum dengan formula baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, demikian yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh ANTARA.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Baca Juga:  Gempa 7,0 SR Mengguncang Lepas Pantai di Taiwan

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Atas keputusan ini Menaker meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Menkeu dan Menko Polkam Diganti oleh Presiden Prabowo

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lembaga inin memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassier (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :BuruhKemenakerPekerjaprabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono (depan) saat memberikan keterangan kepada media/ Foto: courtesy KOMPAS
Yudo Margono Meminta Jajarannya Aktif Membangun Ketahanan Pangan di Daerah
Jumat, 7 Agustus 2026
Poster Grand Theft Auto VI/ Foto: gsmarena
Video Teaser Grand Theft Auto VI Akan Tayang di Netflix dan Youtube
Jumat, 7 Agustus 2026
Penampakan sekolah yang ditemukan senjata api/ Foto: ANTARA
Sengketa Yayasan Menjadi Awal Terbongkarnya Penemuan 995 Puncuk Senjata di Sekolah
Jumat, 7 Agustus 2026
Seungmin/ Foto: Soompi
Seungmin Tidak Ikut Berpartispasi Promosi Stray Kids karena Pemulihan Sakit
Jumat, 7 Agustus 2026
Senjata api yang ditemukan polisi di sebuah sekolah di Jaksel/ Foto: capture ANTARA
Polisi Temukan 996 Pucuk Senjata di Sebuah Sekolah Swasta di Pondok Pinang Jakarta Selatan
Jumat, 7 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Organisasi Meteorologi Dunia Memperingatkan Peningkatan El Nino yang Bakal Dirasakan Bumi

El Nino Diperkirakan Akan Menyebabkan 50 Juta Orang Mengalami Kelaparan

BNPB Akan Melakukan Skenario Operasi Modifikasi Cuaca untuk Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo

Seorang Influenser Perez Hilton Mencoba Melukai Diri Saat Live di Media Sosial

BPS: Penduduk Miskin Turun 92,1 Ribu Jadi 3,71 Juta Orang di Jawa Timur

More News

Sugiri Sancoko/ Foto: Kominfo Jatim

Sekilas Tentang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Diamankan KPK

Sabtu, 8 November 2025
AKBP Fajar Widyadharma Lukman/ Foto : Ist

Kapolres Ngada yang Melakukan Asusila Anak Dimutasi ke Yanma. Publik : Sanksi Kok Cuma Dimutasi

Kamis, 13 Maret 2025
Hotel Sultan/ Foto: Kompas

Pemerintah Manfaatkan Aset Hotel Sultan untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026
Tangkapan layar youtube Gibran Rakabuming Raka / Foto : youtube

Wapres Gibran : Penggunaan QRIS Bikin Pihak Lain Gerah

Minggu, 18 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id