• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MenpanRB Menerbitkan SE untuk Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MenpanRB Menerbitkan SE untuk Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025

Redaktur III Rabu, 24 Desember 2025
Share
3 Min Read
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.8/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” kata Rini dalam SE Menteri PANRB yang ditandatangani pada Rabu hari ini.

Flayer libur Natal dan Tahun Baru 2026/ Foto: MenpanRB
Flayer libur Natal dan Tahun Baru 2026/ Foto: MenpanRB

Dihimbau agar para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.

Baca Juga:  BNPB Modifikasi Cuaca untuk Jaga Kelancaran Mudik Lebaran

Pertama, menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, mereka juga diminta untuk melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:  Berikut Hari Libur Januari 2026 yang Bisa Dibuat Cuti Bersama Keluarga

Bagi layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Standar Pelayanan.

Instansi pemerintah juga diminta mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan mempersilahkan masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan.

Rini meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian tepat waktu.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja

Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah juga diminta mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Selanjutnya, mereka diminta memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta memberikan arahan lebih lanjut kepada ASN di lingkungan masing-masing organisasi sesuai dengan kewenangannya. (ndi/menpanRB)

SHARE
Tag :CutiLibur 2026MenpanRBNatal Tahun Baru 2026
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo Honda/ Foto: Ist
Honda Akan Menangguhkan Produksi Pabriknya di Cina
Selasa, 21 April 2026
Ilustrasi Tsunami/ Foto: freepik
Tsunami Jepang Terpantau 30 Sentimeter di Pelabuhan Hachinohe, Prefektur Aomori
Senin, 20 April 2026
Lokasi yang mendapat peringatan dini tsunami/ Foto: NHK
Jepang Diguncang Gempa 7.4 Magnitudo Disertai Peringatan Tsunami
Senin, 20 April 2026
Kebakaran Kilang Minyak Deepwater Horizon/ Foto: The Guardian
Hasil Investigasi Ledakan Kilang Minyak Deepwater Horizon Akibat Kelalaian SOP
Senin, 20 April 2026
Ilustrasi korupsi/ Foto: freepik
Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang ‘Bening-bening’
Senin, 20 April 2026

Mental Health

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Main games strategi bisa meningkatkan kinerja otak/ Foto: freepik

Begini Cara Meningkatkan Kerja Otak Menjadi Maksimal

Ilustrasi cara melihat orang lain / Foto: freepik

Berikut Melihat Karakter Seseorang dari Cara Bersikap

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Polisi Terkait Penistaan Agama

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Dampak Blokade Pelabuhan oleh AS

Sebagai Sosok yang Lebih Senior JK Memberikan Nasihat kepada Jokowi

Paus Leo XIV Menyatakan Dirinya Tidak Berdebat dengan Presiden Trump

More News

Prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri kabinet merah putih 2024 - 2029 / Foto: capture youtube

Menkeu dan Menko Polkam Diganti oleh Presiden Prabowo

Senin, 8 September 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia / Foto : Wikipedia

Bahlil Minta Maaf Terkait Kericuhan Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025
Aksi Unjuk Rasa / Foto: wikipedia

Menteri HAM : Ruang Demonstrasi Dibutuhkan di Gedung DPR

Senin, 15 September 2025
Herlina Harsono Njoto / Foto: Dok Aktual

Herlina Menilai PT SJL Ada Ketidaksesuaian Antara Ijin dan Fakta Lapangan

Kamis, 25 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id