• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO

Redaktur III Rabu, 2 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas
Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7)  menerangkan bahwa enam terdakwa korporasi itu berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dia mengatakan bahwa dalam Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas

Baca Juga:  Rumah Wali Kota Madiun Maidi Digeledah oleh KPK

Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp4.890.938.943.794,01.

Akan tetapi, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp937.558.181.691,26.

Lalu, kelima perusahaan tersebut, ujar Dirtut Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.

Dengan demikian, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05.

“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” katanya.

Baca Juga:  Gus Alex Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Untuk tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ucapnya.

Adapun terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan bahwa para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.

“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Menyebut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Masuk Penyelidikan

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :CPOJaksa Agungkorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi industri / Foto : Freepik
Saatnya Bergeser dari Narasi Hilirisasi ke Reindustrialisasi
Sabtu, 14 Februari 2026
Ilustrasi liburan/ Foto: freepik
Persiapkan Rencana Anggaran dan Logistik Selama Libur Bersama Imlek 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist
Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih
Sabtu, 14 Februari 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: capture ANTARA
Gunung Semeru Meluncurkan Awan Panas Sejauh 6 Kilometer
Sabtu, 14 Februari 2026
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik
BMKG Mengingatkan Hujan Ringan Hingga Lebat di Kota Besar Ini
Sabtu, 14 Februari 2026

Mental Health

Ilustrasi mengatur keuangan/ Foto: freepik

Cara Mengatur Keuangan Agar Tidak Boncos Setiap Bulan

Ilustrasi/ foto: freepik

Ciri Orang Bertahan Hidup di Tengah Kesulitan

Ilustrasi / Foto: freepik

Cara Menghindari Orang Manipulatif dengan Cara Elegan

Orang yang memilki mental kuat tidak mudah vialidasi ekseternal/ Foto: freepik

Berikut Ciri Orang yang Mimiliki Stabilitas Mental Dalam Diri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Cincin Akan Terlihat di Antartika 17 Februari 2026

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Milik Polri di Palmerah Jakarta Barat

Cara Mengatur Keuangan Agar Tidak Boncos Setiap Bulan

Vloger Kuliner Tewas Usai Makan Kepiting Racun di Filipina

Konami Mengembangkan Silent Hill: Townfall Tahun 2026

More News

Setya Novanto sebelum menjalani bebas bersyarat/ Foto: capture ANTARA

Setya Novanto Masih Wajib Lapor dan Belum Memiliki Hak Politik

Minggu, 17 Agustus 2025
Rockmond Dunbar/ Foto: capture Variety

Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Ledakan Pamulang meluluhlantakan bangunan sekitar / Foto: capture ANTARA

Ledakan Pamulang Menghancurkan Rumah dan Mengagetkan Warga Sekitar

Jumat, 12 September 2025
Nikita Mirzani / Foto:Ist

Kejaksaan Agung Pikir – pikir Mengajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Selasa, 28 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id