Aktual.co.id – Penangkapan terhadap Bupati Pati Sadewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penangkapan tersebut terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa.
“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip oleh ANTARA.
Namun Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai penanganan pasca-OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026
KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo. (ndi/ANTARA)
