• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Redaktur III Senin, 23 Februari 2026
Share
3 Min Read
Menteri Agama Nasarudin Umar / Foto: Kemenag
Menteri Agama Nasarudin Umar / Foto: Kemenag

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa

Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga:  Dikabarkan Seorang Wanita Berusia 60 Tahun Meninggal di Wahana Hantu Disneyland

Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.

Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.

Baca Juga:  KPK Melakukan Pengembangan Kasus Pemerasan K3 ke Menaker Sebelumnya

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.

Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :GratifikasiKPKMenagNasarudin Umar
Ad imageAd image

Berita Aktual

Peta Selat Hormuz/ Foto: ANTARA
Trump Membantah Akan Mengganti Nama Selat Hormuz dengan Selat Trump
Kamis, 3 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Menjadi Rp2,639 Juta Per Gram
Kamis, 3 September 2026
Wali Kota London Sadiq Khan / Foto: anadolu
Walikota London Didakwa Bersalah Karena Tidak Membayar Pajak Mobil
Rabu, 2 September 2026
Kelapa/ Foto: Ist
Konsumsi Air Kelapa untuk Menunjang Kesehatan Badan
Rabu, 2 September 2026
Ilustrasi AI/ Foto: vietnam
Diperkirakan Sebanyak 20 Brangkas Berisi Uang Milik Bank Hanyut Banjir di Nepal
Rabu, 2 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal

Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir

Harga Emas Antam Turun Rp40 Ribu Menjadi Rp2,624 Juta Per Gram

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Bandara Mauquetia Venezuela Resmi Beroperasi Pasca Rusak Akibat Gempa

More News

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung/ Foto: ANTARA

Tim Penyidik Polri Menyerahkan Administrasi Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Selasa, 14 Juli 2026
IU/ Foto: allkpop

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Minggu, 31 Mei 2026
Gubernur Riau Abdul Wahid/ Foto: Ist

Mengenal Gubernur Riau Abdul Wahid yang Tertangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
Kecelakaan Tol Ciawi menelan korban menggal 8 orang

Kemenhub Bakal Panggil Operator Truk Minuman Galon

Rabu, 5 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id