• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK: Menag Bebas dari Pidana Usai Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Redaktur III Senin, 23 Februari 2026
Share
3 Min Read
Menteri Agama Nasarudin Umar / Foto: Kemenag
Menteri Agama Nasarudin Umar / Foto: Kemenag

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:  KPK Tidak Berhenti Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Pasal yang dimaksud Arif tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B UU Tipikor menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C mengatur Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Sementara itu, Arif mengatakan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga:  Ponpes Ndolo Kusumo Resmi Ditutup Pasca Dugaan Pelecehan Asusila

Kemudian, kata dia, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang telah lengkap tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menteri Agama dengan menggunakan jet pribadi.

Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.

Baca Juga:  JK Melaporkan Rismon Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil lembaga antirasuah.

Pada 23 Februari 2026, Menag mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :GratifikasiKPKMenagNasarudin Umar
Ad imageAd image

Berita Aktual

Prediksi bentuk iPhone Ultra / Foto: GSM Arena
Apple Dikabarkan Meningkatkan 10 Juta Unit iPhone Ultra Jelang Perilisan
Jumat, 3 Juli 2026
Aipda Yudhi Perdana Putra / Foto: Ist
Kapolri Memberikan Penghargaan Kepada Aipda Yudhi yang Gugur dalam Penggerebakan Narkoba
Jumat, 3 Juli 2026
Taylor Swift dan Travis Kelce/ Foto: AP News
Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Diduga Digelar di Madison Square Garden, New York
Jumat, 3 Juli 2026
Gempa bumi/ foto: Anadolu
Gempa Bumi Mag 6,2 Melanda Maluku Utara Jadi Pemberitaan Luar Negeri
Jumat, 3 Juli 2026
G Dragon/ Foto: Yonhap
G Dragon Dinobatkan Duta Kehormatan di Komite Warisan Dunia UNESCO
Jumat, 3 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ilustrasi kontrol terhadap orang lain

Berikut Alasan Pemilik Kepribadian Narisistik Membatalkan Rencana Mendadak

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Peneliti: Narisistik Grandios Cenderung Melebih-lebihkan Kemampuan Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Film Citizen Vigilante Sempat Dilarang Tayang Justri Difasilitasi X untuk Tayang Secara Online

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2.640.000,- Per Gram

Kiper Timnas Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel

More News

Ono Surono/ Foto: Ist

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Kamis, 15 Januari 2026
Aksi WNA yang mengamuk di klinik di Bali / Foto : abatanews

WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Minggu, 13 April 2025
Ilustrasi penculikan/ Foto; freepik

Polda Jabar Memastikan Jaga Psikologi Korban Penyekapan dan Penganiayaan TH

Selasa, 23 Juni 2026
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Meminta Presiden Prabowo Melihat Kasusnya Secara Jernih

Sabtu, 14 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id