Aktual.co.id – Penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI Hery Susanto berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung dikutip ANTARA Kamis (16/4).
Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu. Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (ANTARA/ndi)
