Aktual.co.id – Membongkar kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati Sadewo bukan perkara yang mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diakui oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putuh KPK, Jakarta (20/1).
“KPK perlu memeriksa berjam-jam untuk mengetahui orang – orang kepecayaan tersangka serta dalam menyusun konstruksi perkara,” katanya seperti dikutip ANTARA.
Pihaknya juga kesulitan menghubungkan dari katerangan yang didapatkan selama ini. “Belum mereka enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu, ada juga HP-nya (telepon seluler) yang sudah direset,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK di lapangan.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di luar Pati karena menjaga munculnya kerawanan terkait penangkapan kali ini.
Sebelumnya nama Sadewo ini menjadi kontroversial sehingga memunculkan pro dan kontra di masyarakat, sehiangga perlu dijaga keamanan ketika melakukan pemeriksaan.
“Kami juga kan mempertimbangkan keamanan. Keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas, dan lain-lain,” ujar
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan memeriksa Sudewo di luar Pati. “Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe (aman, red.) baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan meskipun Sudewo diperiksa di Kudus, tetapi yang bersangkutan ditangkap KPK di wilayah Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(ndi/ANTARA)
