• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Malaysia Akan Melarang Penggunaan Media Sosal Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Malaysia Akan Melarang Penggunaan Media Sosal Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Redaktur III Jumat, 22 Mei 2026
Share
2 Min Read
Media sosial di ponsel/ Foto: engagatged
Media sosial di ponsel/ Foto: engagatged

Aktual.co.id – Malaysia menetapkan kebijakan anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan jejaring media sosial per 1 Juni 2026.

Kabinet negara tersebut menyetujui peraturan baru ini per November 2025, setahun setelah senat Australia mengesahkan RUU serupa.

Beberapa negara lain selain Malaysia mengikuti Australia dalam peraturan menjauhkan anak-anak dari situs web dan aplikasi media sosial termasuk Indonesia.

Negara-negara lain adalah Inggris  dan Spanyol  juga sedang mempertimbangkan larangan serupa. Berdasarkan peraturan baru Malaysia, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial.

Aplikasi dan situs web seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia untuk memastikan tidak memiliki pengguna di negara tersebut yang berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga:  Kembali Ditemukan Penderita Virus Nipah di Bengala Barat India

Pengguna baru harus melalui verifikasi saat mendaftar, dan pengguna lama akan diminta memverifikasi bahwa mereka berusia lebih dari 16 tahun.

“Langkah ini bertujuan mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka,” kata pemerintah Malaysia.

Aturan baru ini berbasis hasil, yang berarti platform daring bebas memilih teknologi dan langkah verifikasi usia apa yang akan diadopsi.

Namun, pengguna diwajibkan menerapkan langkah-langkah yang bergantung pada kartu identitas pemerintah yang dikeluarkan oleh Malaysia untuk verifikasi.

Situs web dan aplikasi diharuskan memblokir pengguna yang gagal verifikasi agar tidak dapat membuat akun, serta membatasi akses jika mereka pengguna yang sudah ada.

Baca Juga:  Mensesneg: Presiden Sudah Menerima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Selain menerapkan verifikasi usia, perusahaan media sosial juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk konten berbahaya bagi anak-anak.

Platform media sosial diharapkan memperkenalkan perlindungan sesuai usia dan fitur keamanan sejak tahap perancangan.

Karena tanggal 1 Juni hanya tinggal beberapa hari lagi, Malaysia memberikan masa tenggang kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan proses verifikasi usia.

Pemerintah Malaysia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diberikan, melainkan akan memberi tahu penyedia media sosial tentang tenggat waktu yang relevan.  (ndi/engagatged)

SHARE
Tag :Larangan media sosialmedia sosial
Ad imageAd image

Berita Aktual

Purbaya Budi Sadewa/ Foto: Ist
Purbaya Menyerahkan ke Suahasil dengan Keahliannya Pimpin Kemenkeu
Selasa, 15 September 2026
Aktivitas SPBU di Makassar/ Foto: ANTARA
Pertamina Yakinkan Akan Memulihkan Layanan BBM di Kota Makassar
Selasa, 15 September 2026
Prediksi tampilan Galaxy S27/ Foto: gizmochina
Dirumorkan Samsung Galaxy S27 Menggunakan OLED M16 Terbaru
Selasa, 15 September 2026
Foto Pre Wedding Won Hyun Jun dan Lee Su Jin / Foto: Soompi
Won Hyun Jun dan Lee Su Jin Umumkan Jadwal Pernikahan Mereka
Selasa, 15 September 2026
Peta wilayah yang dikuasai pasukan Houthi/ Foto: vn
Pasukan Houthi Mengumumkan Telah Menguasai 2 Pulau di Laut Merah
Selasa, 15 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan

Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen

More News

Kebakaran gedung di Hong Kong terlihat dari kejauhan/ Foto: capture The Guardian

Korban Kebakaran Gedung Hong Kong Bertambah 83 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 28 November 2025
Tangkapan layar peresmian SMA Taruna Nusantara Malang/ Foto: youtube

Presiden Membuka SMA Taruna Nusantara di Malang

Selasa, 13 Januari 2026
Jenasah korban gedung roboh di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo sampai di RS Bhayangkara Surabaya/ Foto : Courtesy Suara Surabaya

RS Bhayangkara Surabaya Terima Jenasah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025
Lomba 17 Agustus / Foto : Capture ANTARA

SKB 3 Menteri Cuti 18 Agustus 2025 untuk Lomba Agustusan

Jumat, 8 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id