Aktual.co.id – Malaysia menetapkan kebijakan anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan jejaring media sosial per 1 Juni 2026.
Kabinet negara tersebut menyetujui peraturan baru ini per November 2025, setahun setelah senat Australia mengesahkan RUU serupa.
Beberapa negara lain selain Malaysia mengikuti Australia dalam peraturan menjauhkan anak-anak dari situs web dan aplikasi media sosial termasuk Indonesia.
Negara-negara lain adalah Inggris dan Spanyol juga sedang mempertimbangkan larangan serupa. Berdasarkan peraturan baru Malaysia, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial.
Aplikasi dan situs web seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia untuk memastikan tidak memiliki pengguna di negara tersebut yang berusia di bawah 16 tahun.
Pengguna baru harus melalui verifikasi saat mendaftar, dan pengguna lama akan diminta memverifikasi bahwa mereka berusia lebih dari 16 tahun.
“Langkah ini bertujuan mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka,” kata pemerintah Malaysia.
Aturan baru ini berbasis hasil, yang berarti platform daring bebas memilih teknologi dan langkah verifikasi usia apa yang akan diadopsi.
Namun, pengguna diwajibkan menerapkan langkah-langkah yang bergantung pada kartu identitas pemerintah yang dikeluarkan oleh Malaysia untuk verifikasi.
Situs web dan aplikasi diharuskan memblokir pengguna yang gagal verifikasi agar tidak dapat membuat akun, serta membatasi akses jika mereka pengguna yang sudah ada.
Selain menerapkan verifikasi usia, perusahaan media sosial juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses untuk konten berbahaya bagi anak-anak.
Platform media sosial diharapkan memperkenalkan perlindungan sesuai usia dan fitur keamanan sejak tahap perancangan.
Karena tanggal 1 Juni hanya tinggal beberapa hari lagi, Malaysia memberikan masa tenggang kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan proses verifikasi usia.
Pemerintah Malaysia tidak menyebutkan berapa lama waktu yang diberikan, melainkan akan memberi tahu penyedia media sosial tentang tenggat waktu yang relevan. (ndi/engagatged)
