Aktual.co.id – Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode 1 hingga 7 Agustus 2026.
Keputusan ini berdasarkan penetapan tarif Triwulan III yang berlaku sejak Juli sampai September 2026. Dalam kebijakan tersebut penahanan tarif berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Adapaun yang tarif tidak mengalami perubahan adalah rumah tangga, penerangan jalan umum, kantor pemerintah, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.
Parameter meliputi kurs rupiah Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Berdasarkan penetapan tersebut, tarif listrik rumah tangga nonsubsidi daya 900 VA RTM dipatok Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta daya 3.500 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Untuk golongan bisnis B-2/TR dan kantor pemerintah P-1/TR masing-masing bertarif Rp1.444,70 per kWh dan Rp1.699,53 per kWh, sedangkan tarif pelanggan subsidi daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh.
Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik dapat dilakukan hingga nominal Rp1 juta dengan nilai kWh yang dikonversikan berdasarkan tarif dasar setelah dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing.
Sebagai gambaran di DKI Jakarta, pembelian token Rp100 ribu untuk daya hingga 2.200 VA (PPJ 2,4 persen) menghasilkan 72,19 kWh pada tarif Rp1.352 atau 67,56 kWh pada tarif Rp1.444,70, sementara daya 3.500-5.500 VA (PPJ 3 persen) memperoleh 57,07 kWh dan daya 6.600 VA ke atas (PPJ 4 persen) memperoleh 56,49 kWh. (ndi/berbagai sumber)
