• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Komisi Yudisial Menemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Redaktur III Kamis, 30 Juli 2026
Share
3 Min Read
Gedung Komisi Yudisial/ Foto: Ist
Gedung Komisi Yudisial/ Foto: Ist

Aktual.co.id  – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan, KY aktif memantau penanganan perkara di dua kasus tersebut yakni Andrie Yunus di Pengadilan Militer dan Nadiem Makarim di pengadilan umum.

“Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.

Mengutip dari laporan ANTARA, kedua laporan tersebut diterima dan diproses oleh KY. Baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih tahap pengkajian lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ponsel Milik Timothy

“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya,” ujarnya. Dia menyebut, KY melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.

Terkait waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.

“Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dirut PT Terra Drone Indonesia Ditetapkan Tersangka Terkait Kebakaran Ruko di Jakarta

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” ucapnya.

Terkait dugaan pelanggarannya, Abhan mengatakan, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran.

Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. “Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Siswa Telah Menembak Empat Temannya Hingga Tewas dan Belasan Luka-Luka di Turki

Pada Selasa (6/7), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto. Sementara itu, Andrie Yunus, melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5). (ANTARA)

SHARE
Tag :HakimKomisi YudisialPelanggaran Kode Etik
Ad imageAd image

Berita Aktual

BTS / Foto: Allkpop
BTS Boikot Kepesertaan Grammy Awards Karena Pemisahan Musik Barat dan Asia
Kamis, 30 Juli 2026
Ilustrasi hujan meteor/ Foto: time and date
Bulan Agusutus 2026 Akan Disuguhkan Hujan Meteor dan Gerhana Matahari Secara Bersamaan
Kamis, 30 Juli 2026
Deddy Sitorus/ Foto: DPR RI
KWP Menyesalkan Ucapan Deddy Sitorus yang Dianggap Melecehkan Wartawan
Kamis, 30 Juli 2026
Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist
Mendagri Tito Akan Merevisi Gaji Kepala Daerah
Kamis, 30 Juli 2026
Kekeringan/ Foto: freepik
BMKG Memprediksi Fenomena El Nino Bertahan Hingga Kuartal Pertama Tahun 2027
Kamis, 30 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga Emas Turun Rp9.000 Menjadi Rp2.613 Juta Per Gram

Donald Trump Ancam Iran Jika Perbincangan Tidak Mencapai Kesepakatan

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Layanan Dompet GoPay dan GoFood Mengalami Gangguan Sistem

Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Berpotensi Tsunami Terjadi di Jepang

More News

Konferensi Pers Kejakgung dengan tumpukan uang sebanyak Rp 11,8 T / Foto : X

Viral Tumpukan Uang Rp 11,8 T di Kejakgung. Warganet : Dikasih 1 Jam Habiskan Duit Rp 11,8 T

Rabu, 18 Juni 2025
Kompol Kosmas K Gae / Foto : youtube

Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH

Rabu, 10 September 2025
Marius Borg Høiby kedua dari kiri / Foto : capture Hindustan Times

Keluarga Istana Norwegia Terlibat Kasus Pidana Asusila

Selasa, 19 Agustus 2025
Song Young Kyu / Foto : llkpop

Aktor Song Young Kyu Didakwa Kasus Mengemudi Keadaan Mabuk

Jumat, 25 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id