Aktual.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberi masukannya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dikutip dari ANTARA, Komisi III DPR RI masih membuka agenda-agenda mendengarkan pendapat dari publik. Dia menilai aspirasi-aspirasi dari publik diperlukan untuk memperkaya RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco saat menerima audiensi dari AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Meski begitu, dia memastikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh AMPB pada audiensi Kamis hari ini pun akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Pada prinsipnya, DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Dasco, yang disaksikan oleh perwakilan AMPB, yakni Supriyono alias Botok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga sudah menjadi komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk dikawal bersama-sama.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan. (ANTARA)
