• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Redaktur III Kamis, 27 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

“Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim Richard dikutip oleh ANTARA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar putusan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis dan Jumat (28/8) sore.

Baca Juga:  Febrie Berharap Publik Tidak Berspekulasi Atas Kematian Sutrimo

Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, pada Jumat (28/8), sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan upaya paksa dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK: Banyak Uang Korupsi Dilarikan ke Yang 'Bening-bening'

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ANTARA)

SHARE
Tag :Febrie Adriansyahtindak pidana pencucian uangTPPU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA
Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Kamis, 27 Agustus 2026
Seorang pasien dibawa di rumah sakit Yunani/ Foto: Anadolu
Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani
Kamis, 27 Agustus 2026
iPhone 17/ Foto: Gizmochina
iPhone 17 dan Samsung Galaxy S26 Ultra Dinobatkan Ponsel Terlaris Kuartal Pertama 2026
Kamis, 27 Agustus 2026
Zhoumi dari SUPER JUNIOR-M / Foto: soompi
Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group
Kamis, 27 Agustus 2026
Beberapa kelompok massa masih memadati gedung DPR RI/ Foto: courtesy ANTARA
Sekelompok Massa Demonstrasi Masih Memadati Gedung DPR RI Kamis Sore
Kamis, 27 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Sekelompok Massa Demonstrasi Masih Memadati Gedung DPR RI Kamis Sore

More News

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Agustus 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Mengeluarkan SP3 untuk Kasus Siman Bahar Karena Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026
Prada Lucky Chepril Saputra Namo / Foto : Courtesy ANTARA

Polisi Militer Tengah Menggali Motif Meninggalnya Prada Lucky Namo

Senin, 11 Agustus 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Polisi Memantau Perkembangan Secara Intens Kasus Juliana Marins

Sabtu, 5 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id