• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menyita Uang Tunai dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menyita Uang Tunai dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Redaktur III Senin, 21 September 2026
Share
1 Min Read
Sirajudin Lasena/ Foto: Ist
Sirajudin Lasena/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

“Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Mengutip dari ANTARA, Budi menjelaskan uang tersebut disita KPK dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

“Sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan. Kemudian sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo,” katanya.

Baca Juga:  KPK Melarang OPD Kabupaten Tulungagung ke Luar Kota

Kendati demikian, KPK baru bisa mengungkapkan angka detail dari uang yang disita tersebut pada kesempatan berikutnya. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

Sementara itu, KPK menduga OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Bolaang Mongondow UtarakorupsiKPKSirajudin Lasena
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sirajudin Lasena/ Foto: Ist
KPK Menyita Uang Tunai dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
Senin, 21 September 2026
Sirajudin Lasena/ Foto: ANTARA
KPK Melakukan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
Senin, 21 September 2026
Robot humanoid Unitree bermain tenis meja di Konferensi Robotika Dunia 2026 di Beijing, Tiongkok/ Foto: Reuters
Permintaan Produksi Robot Humanoid Meningkat di Tahun 2026
Senin, 21 September 2026
KPK usai melakukan penggeledahan di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban ATR/BPN Lampri di Bekasi/ Foto: ANTARA
KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
Senin, 21 September 2026
Mike Waltz / Foto: Anadolu
Dubes AS untuk PBB Waltz Mengatakan Membuka Pintu Perundingan untuk Iran
Senin, 21 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Prabowo Teriakkan Free Palestine dalam Kesyukuran 100 Tahun Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo

Sebelum Diluncurkan Berikut Kemampuan Samsung Galaxy S27 Pro dan Galaxy S27 Ultra

Muncul Asus Googlebook dengan Serangkian Gambar Jelang Peluncuran

Selebgram Jule Tertangkap Polisi Terkait Penggunaan Etomidate pada Vape

Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private

More News

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memberi keterangan pers terkait persiapan pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo/ Foto: Courtesy ANTARA

Begini Konidisi Makam Sutrimo Saat di Ekshumasi oleh Polda Metro Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026
Febrie Adriansyah/ Foto: ANTARA

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Jumat, 24 Juli 2026
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Ditetapkan Tersangka / Foto : capture Antara

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Nadiem : Saya Divonis Penjara dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal

Selasa, 30 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id