Aktual.co.id – Wakil Presiden (Wapers) Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) jika belum memiliki ijazah setara SMA.
Hal ini disampaikan dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazahnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Wapres Gibran Rakabuming ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu dikutip ANTARA.
Jawaban itu merespons salah satu putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
MK pada Selasa malam (6/10) menyatakan menolak permohonan para pemohon karena tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Usai putusan tersebut, Wapres Gibran mengatakan menghormati keputusan yang diambil oleh MK. Tapi, dia kini akan terus bekerja menyukseskan visi dan program dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Wapres mengatakan akan merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. “Itu nanti segera kami follow up,” demikian Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA)
