• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat

Redaktur III Rabu, 7 Oktober 2026
Share
7 Min Read
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: ANTARA
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar disetarakan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK/ Foto: Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK/ Foto: Mahkamah Konstitusi

Mahkamah menilai perkara yang diajukan Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga:  Polisi Mulai Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ponsel Milik Timothy

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar disetarakan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukum terkait kewenangan Mahkamah dalam memutus permohonan ini, objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap objek perkara a quo, secara formal merupakan kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus.

Terlebih, Mahkamah terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib memeriksa dan mengadilinya.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga:  Jutaan Orang Memadati Kota Teheran untuk Pemakaman Ali Khamanei

Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Baca Juga:  Kejakgung: Mantan Kepala BGN Menunjuk Yayasan SPPG yang Terafiliasi Melawan Hukum

Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Untuk itu, dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo. (mahkamah konstitusi/ndi)

 

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaKomisi Pemilihan UmumKPUMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia/ Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Apresiasi PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Rabu, 7 Oktober 2026
Lomba tidur di Jepang/ Foto: VN
Kompetisi Tidur Diselenggarakan oleh Produk Springbed di Jepang
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: ANTARA
MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat
Rabu, 7 Oktober 2026
Perubahan warna yang dikeluhkan pengguna/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Mulai Dikeluhkan dengan Perbahan Warna yang Memudar
Selasa, 6 Oktober 2026
Song Ji Ho dan Kim So Ri / Foto: Soompi
Aktor Song Ji Ho dan Aktris Kim So Ri Mengumumkan Akan Menikah
Selasa, 6 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

PHPU Gibran: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Seorang Lansia Meninggal Dunia Akibat Kaget Saat Gempa di NTT

Dampak Gempa Bumi Menyebabkan 20 Rumah dan Fasilitas Umum Rusak.

Gunung Semeru Mengalami Erupsi dengan Tinggi Letusan 900 Meter

Kuliner Mie Dikenal di Semua Bangsa

More News

Anwar Usman usai kirab purna tugas di MK/ Foto: courtesy KOMPAS

Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

Rabu, 15 April 2026
Masyarakat berkumpul untuk bela sungkawa meninggalnya Carlos Alberto Manzo Rodríguez/ Foto: APNews

Wali Kota Uruapan Ditembak Mati di Sebuah Plaza, Meksiko

Senin, 3 November 2025
Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas

Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO

Rabu, 2 Juli 2025
Petugas KPK membawa dokumen yang disimpang dalam koper Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur/ Foto; Courtesy ANTARA

KPK Menggeledah Rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun

Jumat, 14 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id