• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pakar Menulis

Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?

Redaktur III Selasa, 3 November 2026
Share
10 Min Read
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang dihadapi Indonesia. Pemerintah terus melakukan pemadaman di sejumlah wilayah, terutama di Sumatera dan Kalimantan.

Namun, berulangnya karhutla dari tahun ke tahun pasti akan menimbulkan  pertanyaan bagi kita, mengapa persoalan yang sama terus terjadi, dan sejauh mana pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya?

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 20 Oktober 2026, penanganan karhutla masih berlangsung di enam provinsi prioritas.

Dari total area seluas 1.024,33 hektare yang menjadi target penanganan, 454,25 hektare berhasil dipadamkan, sementara 570,08 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan masa lalu, melainkan persoalan nyata yang masih membutuhkan penanganan pemerintah.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Pemadaman, pengerahan personel, operasi udara, dan berbagai langkah darurat terus dilakukan. Namun, keberhasilan memadamkan api tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah diselesaikan.

Sebab, persoalan yang sesungguhnya bukan hanya bagaimana memadamkan api ketika kebakaran terjadi, melainkan bagaimana memastikan kebakaran serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.

Di sinilah persoalan karhutla perlu ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara, khususnya berkaitan dengan tanggung jawab Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tanggung Jawab Konstitusional Presiden

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Ketentuan ini menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus menjadi dasar untuk membicarakan tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Konsekuensinya, penyelesaian persoalan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden.  Artinya, berdasarkan kewenangan yang ada padanya, maka Presiden harus memastikan bahwa pemerintahan telah bekerja secara efektif, kebijakan dijalankan dengan baik, dan persoalan publik memperoleh penyelesaian yang memadai.

Karhutla merupakan salah satu persoalan yang menguji efektivitas dari kinerja pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Apalagi, karhutla bukan hanya terjadi pada pemerintahan sekarang. Persoalan ini telah berulang dalam berbagai periode pemerintahan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui kebijakan yang bersifat sementara.

Ketika persoalan yang sama terus berulang, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa berbagai pengalaman penanganan sebelumnya belum mampu mencegah pengulangan secara memadai.

Baca Juga:  Di Commposition 2025, Puteri Indonesia Ajak Generasi Muda Bangun Personal Branding Sejak Dini

Dengan demikian, tanggung jawab Presiden tidak berhenti pada penanganan karhutla yang sedang terjadi. Tanggung jawab itu juga mencakup evaluasi kebijakan, pembenahan kelembagaan, dan penyusunan langkah pencegahan untuk masa depan.

Kewenangan Presiden Yang Menghasilkan Penyelesaian

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh para menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Kedudukan menteri bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan untuk membantu Presiden menjalankan tugas-tugasnya.

Melalui perubahan UU Kementerian Negara dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, pengaturan mengenai pembentukan kementerian memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang.

Kewenangan tersebut semestinya digunakan untuk memastikan bahwa struktur pemerintahan mampu menjawab persoalan yang dihadapi negara.

Pembentukan kementerian tentu harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, bukan sekedar bagi-bagi kue kekuasaan

Dalam konteks karhutla, persoalan yang dihadapi tidak berdiri dalam satu sektor. Penanganannya dapat melibatkan urusan kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, tata ruang, penanggulangan bencana, penegakan hukum, serta koordinasi dengan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah pemerintah telah memiliki kementerian dan lembaga yang menangani karhutla.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pembagian kewenangan dan koordinasi di antara lembaga tersebut telah berjalan efektif.

Jika tanggung jawab tersebar di berbagai lembaga, Presiden perlu memastikan adanya koordinasi yang jelas, pembagian tugas yang tegas, dan mekanisme evaluasi yang dapat mengidentifikasi kelemahan kebijakan.

Kewenangan Presiden dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya harus tercermin dalam kemampuan negara menyelesaikan persoalan publik.

Jangan sampai struktur pemerintahan terus berkembang, tetapi persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat tetap berulang tanpa pembenahan yang berarti.

Karhutla: Persoalan Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan

Salah satu kelemahan dalam melihat persoalan karhutla adalah kecenderungan menempatkannya semata-mata sebagai keadaan darurat yang harus segera diatasi. Padahal, karhutla mempunyai dimensi waktu yang lebih luas.

Dari perspektif masa lalu, berulangnya karhutla menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi faktor yang membuat kebakaran terus terjadi.

Baca Juga:  Mahasiswa UPN Veteran Jatim Tanamkan Nilai Gotong Royong Sejak Dini di SDN Sepanjang 1 Sidoarjo

Dari perspektif masa kini, pemerintah tetap harus memprioritaskan pemadaman, perlindungan masyarakat, penanganan dampak kesehatan, dan pemulihan wilayah terdampak.

Sementara itu, dari perspektif masa depan, pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan hari ini menghasilkan perubahan yang dapat mengurangi risiko kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.

Ketiga dimensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Penanganan darurat memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika tidak disertai pembenahan kebijakan pencegahan.

Pemerintah juga tidak cukup menjelaskan karhutla semata-mata sebagai akibat cuaca panas atau kekeringan. Faktor cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran dan memperluas penyebarannya. Namun, faktor alam tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi tata kelola lahan, pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum.

Justru ketika kondisi alam meningkatkan risiko kebakaran, efektivitas kebijakan pencegahan menjadi semakin penting.

Cuaca ekstrem dapat menjelaskan meningkatnya risiko karhutla, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa persoalan tersebut terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Di sinilah pemerintah perlu bergerak melampaui penanganan peristiwa menuju penyelesaian persoalan secara struktural.

Pemidanaan Saja Tidak Cukup

Salah satu langkah penting dalam penanganan karhutla adalah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, apakah negara cukup hanya memidanakan pelaku karhutla? Jawabannya tentu tidak.

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari penyelesaian masalah, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kebijakan pencegahan berjalan efektif.

Apabila penanganan hanya berfokus pada pencarian dan pemidanaan pelaku setelah kebakaran terjadi, sementara faktor yang memungkinkan kebakaran terus berulang tidak diperbaiki, negara berisiko terus menangani akibat tanpa menyelesaikan persoalan yang mendasarinya. Karena itu, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pelaku dan akuntabilitas pemerintah.

Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan sesuai hukum. Sementara itu, pemerintah harus mempertanggungjawabkan kebijakan, pelaksanaan kewenangan, pengawasan, dan langkah pencegahan yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.

Kedua bentuk pertanggungjawaban tersebut tidak saling menggantikan. Penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.

Jika karhutla terus berulang, pemerintah perlu menjelaskan apa yang telah diperbaiki dari pengalaman sebelumnya, kebijakan mana yang belum efektif, dan langkah konkret apa yang akan ditempuh agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

Baca Juga:  Bincang Seru Pojok Statistik UPN "Veteran" Jatim, Kupas Peran Statistik untuk Perencanaan Pembangunan

Tentu saja, berulangnya karhutla tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian Presiden. Namun, pengulangan tersebut merupakan alasan yang kuat untuk meminta evaluasi dan pertanggungjawaban kebijakan secara serius.

Mengakhiri Pengulangan, Bukan Sekadar Memadamkan Api

Persoalan karhutla pada akhirnya merupakan ujian terhadap kemampuan pemerintah mengubah pengalaman menjadi kebijakan yang lebih baik.

Presiden tidak dapat bekerja sendiri. Menteri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha mempunyai peran masing-masing. Akan tetapi, pembagian tugas tersebut tidak boleh membuat tanggung jawab pemerintahan kehilangan arah dan kejelasan.

Presiden perlu memastikan bahwa setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara efektif, koordinasi berlangsung dengan baik, dan evaluasi menghasilkan perubahan yang terukur.

Pemerintah juga perlu membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan, bukan hanya mengerahkan sumber daya ketika kebakaran telah meluas.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah pelaku yang diproses secara hukum.

Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan negara mengurangi risiko karhutla secara berkelanjutan dan mencegah persoalan yang sama terus berulang.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dalam lingkup tanggung jawab Presiden.

Konsekuensi dari kewenangan tersebut bukan berarti Presiden harus dipersalahkan atas setiap kebakaran, melainkan bahwa pemerintah harus mampu menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang berulang.

Karhutla bukan hanya persoalan tentang siapa yang membakar hutan dan lahan, tetapi juga tentang mengapa negara belum sepenuhnya mampu mencegah kebakaran yang sama terus terjadi.

Dengan demikian, tanggung jawab Presiden tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api saja. Namun, tanggung jawab tersebut juga harus diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan bahwa karhutla dapat diminimalkan pada masa depan.

Negara tidak boleh terus-menerus mewariskan persoalan yang sama kepada pemerintahan berikutnya. Jika karhutla selalu berulang, yang harus dievaluasi bukan hanya pelakunya, melainkan juga efektivitas kebijakan dan kemampuan pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab, pemerintahan yang efektif bukan hanya pemerintahan yang mampu mengatasi krisis ketika terjadi, melainkan pemerintahan yang belajar dari krisis untuk mencegahnya terulang kembali.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

Oleh: Hananto Widodo

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

 

SHARE

Berita Aktual

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo / Foto: capture ANTARA
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Selasa, 3 November 2026
Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ Foto: Tribun
Polri Memutasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah di Mabes Maupun Kewilayahan
Selasa, 3 November 2026
Petugas berjuang memadamkan Karhutla/ Foto: Kemenhut
Karhutla Berulang, di Mana Tanggung Jawab Presiden?
Selasa, 3 November 2026
Gedung KPK/ Foto: KPK
KPK Terus Mendalami Kasus Cukai PT Djarum yang Diduga Sejak Tahun 2010
Selasa, 3 November 2026
Perahu bersandar di pantai Andhra Pradesh / Foto: anadolu
India Siaga Menyambut Siklon Murasu yang Bakal Menerjang Pantai Andhra Pradesh
Selasa, 3 November 2026

Mental Health

Ilustrasi bermain gim bersama teman/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Bermain Bersama Teman Mengurangi Kecanduan Gim Video

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bentuk Bumi Berubah Akibat Perubahan Iklim dan Ulah Manusia

WhatsApp Mengumumkan Fitur Baru Termasuk Status Grup

Menikmati Malam Minggu di Inna Tretes Hotel & Resort, Atraksi Api Sengkala Geni Pukau Ratusan Pengunjung

Kostum Potongan Tangan Heidi Klum Memecah Pesta Helloween

Mentan Andi Amran Memastikan Stok Pangan Aman di Saat Kondisi Darurat

More News

Narasumber dan ketua KKNT setelah menyampaikan materi strategi Social Media Marketing/dok.istimewa

Mahasiswa KKN Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Media Sosial dan AI

Jumat, 26 September 2025
Para mahasiswa foto bersama usai pelatihan sambil bermain/dok.aktual.co.id

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Kenalkan Moderasi Beragama Lewat Permainan Interaktif di Panti Asuhan

Senin, 19 Oktober 2026
Mahasiswa UPN Veteran Jatim saat praktikum lapangan di Kebun Raya Mangrove Surabaya/dok.istimewa

UPN Veteran Jatim Kenalkan Gastronomi Mangrove Lewat Praktikum Lapangan di KRM Surabaya

Jumat, 5 Desember 2025
Ilustrasi digitalisasi kampung kopi/ilustrasi ChatGPT

Branding Digital sebagai Kunci Transformasi Kampung Kopi Kluncing

Jumat, 21 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id