• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI

Redaktur III Rabu, 5 November 2025
Share
2 Min Read
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Seperti dikutip ANTARA, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/10)

Baca Juga:  Trump dan Putin Gelar Pertemuan Tatap Muka di Alaska, AS
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA

Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya. Imron juga menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan MKD itu merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Menteri ESDM : Harga Elpiji 3 kg Tidak Boleh Lebih Rp 20 Ribu

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniDPR RIMKD
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 – 2031

More News

Ilustrasi bendera Muhammadiyah/ Foto: Ist

MPKSDI PP Muhammadiyah Memberikan Penegasan Terhadap Angkatan Muda Muhammadiyah

Jumat, 9 Januari 2026
Pemungutan suara di Somaliland/ Foto: capture The Guardian

Liga Arab dan Dewan Teluk Tolak Pengakuan Atas Somaliland

Sabtu, 27 Desember 2025
María Corina Machado/ Foto; AFP

Penerima Nobel Maria Machado Dukung AS Tangkap Tangker di Pantai Venezuela

Kamis, 11 Desember 2025
Tampilan gedung di Israel setelah mendapat serangan balasan dari Iran / Foto : X

Serangan Balasan Iran ke Israel Menuai Komentar Publik dengan #TelAviv

Sabtu, 14 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id