• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

MKD Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Selama 6 Bulan dari DPR RI

Redaktur III Rabu, 5 November 2025
Share
2 Min Read
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA
Ahmad Sahroni / Foto: capture ANTARA

Aktual.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Seperti dikutip ANTARA, Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/10)

Baca Juga:  Kesepakatan Perdamaian AS dan Iran Tercapai dengan Pembukaan Selat Hormuz
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA
Sidang MKD/ Foto: Capture ANTARA

Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan bahwa Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” katanya. Imron juga menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan MKD itu merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Iran Menuntut Pembebasan Awak Touska yang Disita Amerika Serikat

Sedangkan Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif. (ANTARA)

SHARE
Tag :Ahmad SahroniDPR RIMKD
Ad imageAd image

Berita Aktual

Min Hee Jin /foto: allkpop
Polisi Menutup Penyelidikan Terhadap Laporan Pelecehan Terhadap Min Hee Jin
Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah,/ Foto: ANTARA
Bupati Sukoharjo Etik Suryati Menjalani Pemeriksaan KPK di Polres Surakarta
Jumat, 10 Juli 2026
Siklon Tropis Bavi/ Foto: ANTARA
Siklon Tropis Bavi Memicu Hujan Dibeberapa Wilayah Indonesia
Jumat, 10 Juli 2026
Ilustrasi gempa bumi / Foto: freepik
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 di Selatan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Kamis, 9 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.643 Juta Per Gram
Kamis, 9 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Mengguncang Barat Daya Sumur Banten

Microsoft PHK 4.800 Karawan Dampak Persaingan Penggunaan Ai

Polisi Menyita Batangan Emas, Mata Uang Asing dan Uang Tunai Rp479 Miliar dari Rumah Sentul

Nadiem Makarim Resmi Mendaftarkan Pengajuan Banding Kasus Chromebook ke PN Jakpus

More News

KH Yahya Cholil Staquf / Foto: IG

Gus Yahya: PBNU Kembali Guyub Seperti Sedia Kala

Minggu, 28 Desember 2025
Megawati Soekarnoputri / Foto : capture ANTARA

Megawati Jadi Ketua Umum PDIP Periode 2025 – 2030

Jumat, 1 Agustus 2025
Tangkapan layar pengepungan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel/ Foto: Anadolu

Misi Global Sumud Flotilla Dicegat Militer Israel di Perairan International Siprus

Senin, 18 Mei 2026
Ilustrasi buka puasa Ramadhan/ foto: freepik

Negara Amerika dan Eropa Mengucapkan Selamat Puasa Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id