• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Berikan Pengurangan Bea BPHTB dan Pengampunan Pajak PBB
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berikan Pengurangan Bea BPHTB dan Pengampunan Pajak PBB

Redaktur III Kamis, 6 November 2025
Share
4 Min Read
Aktifitas pelayanan di Pemkot Surabaya/ Foto: pemkot surabaya
Aktifitas pelayanan di Pemkot Surabaya/ Foto: pemkot surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pengampunan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pada kesempatan ini pemkot memberikan dua program diskon BPHTB dan bebas denda PBB.

“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Rabu (5/11/2025).

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya yang akrab disapa Mifta itu menyebutkan, untuk pengurangan pokok BPHTB ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Baca Juga:  Donasi Bantuan Aceh Tembus Rp989.992.721 di Posko Peduli Bencana Pemkot Surabaya

Untuk kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar, dapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp 1 miliar, mendapatkan diskon 5 persen.

Sedangkan kategori NPOP Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp 0 – Rp 1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen.

Selain itu, juga ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar mendapat diskon 5 persen.

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Kota Surabaya Mendesak Pemkot Memberikan Solusi Terhadap Warga Kedung Cowek

Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Akan tetapi, juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir tahun 2025.

“Biasanya kan pengembang properti pada menjelang akhir tahun bisa memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya.

Diskon ini, lanjut Mifta, berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 29 November 2025. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar dapat memanfaatkan program ini.

“Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya. Mifta menambahkan, program ini menjadi bukti nyata Pemkot Surabaya membantu masyarakat yang ingin memiliki perumahan impian di Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Aksi Tutup Minimarket oleh Walikota Surabaya Terkait Parkir, Direspon Warganet di Media Sosial

Program ini tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin membeli properti baru, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh warga yang sudah memiliki properti di kawasan Kota Pahlawan.

Mifta menjelaskan, bagi warga yang ingin memanfaatkan dan melakukan pembayaran diskon BPHTB dan PBB, bisa melalui berbagai platform.

Untuk pembayaran BPHTB dapat melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sedangkan untuk pembayaran PBB, masyarakat dapat membayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.

“Bahkan kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” tutupnya. (pemkot Surabaya)

SHARE
Tag :Eri CahyadiPemkot SurabayaWalikota Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salat Iduladha/ Foto: ANTARA
Berikut Panduan Salat Iduladha Tanggal 10 Dzulhijjah
Selasa, 26 Mei 2026
BTS saat menerima penghargaan dari AMA 2026/ Foto: Allkpop
BTS Meraih Penghargaan Artis Terbaik di American Music Award 2026
Selasa, 26 Mei 2026
KPop Demon Hunters/ Foto: Soompi
KPop Demon Hunters Meraih Empat Penghargaan di American Music Award (AMAs) 2026
Selasa, 26 Mei 2026
Gedung KPK/ Foto: KPK
KPK Panggil Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur DJKA
Selasa, 26 Mei 2026
Ilustrasi makan/ Foto: freepik
Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi
Selasa, 26 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Iduladha Bulan Dzulhijjah

Hari Ini Pengumuman Peserta UTBK SNBT Perguruan Tinggi Negeri

Roadshow Enlit 2026, Ajak Anak Muda Kampanyekan Kota Berkelanjutan melalui Poster Ilmiah

Polri Pastikan Tidak Ada Sabotase Dalam Pemadaman Listrik di Sumatera

Harga Minyak Anjlok di Tengah Harapan Kesepakatan AS dan Iran

More News

Ilutrasi virus / Foto: capture Kemenkes RI

Kemenkes RI Terus Pantau Pergerakan Virus Influenza A (H3N2)

Jumat, 2 Januari 2026
Pembangunan IKN / foto : istimewa

Anggaran Rp6,3 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun 2026

Sabtu, 16 Agustus 2025
Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Sosial (PSES) UPN Veteran Jawa Timur, Prof. Dr. Dra. Ignatia Martha Hendrati, M.E., saat memberikan sambutan di gelar produk uppka/dok.istimewa

Gelar Produk UPPKA Jadi Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan UMKM Perempuan di Surabaya

Minggu, 31 Agustus 2025
Ilustrasi penyebaran virus/ Foto: freepik

Seorang Wanita Prancis dan Dua Warga AS Dinyatakan Positif Hantavirus dari MV Hondius

Senin, 11 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id