• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Terbitnya surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menurut Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Menurutnya surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur antara lain Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Atas dasar tersebut dokumen yang beredar menurutnya tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dikutip dari ANTARA, bahwa Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Posting Pertemuan dengan Pimred, Warganet Balas dengan Beragam Komentar

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

“Sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera,” ungkapnya.

Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

Baca Juga:  Viral Ekspresi Tanpa Senyum Wapres Gibran Saat Sidang Tahunan MPR RI 2025

Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU. (ndi/ANTARA)

 

SHARE
Tag :Ketua PBNUPBNURais Aam PBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Gondola di Tokyo/ Foto: Kyodo
Kota Resor Dekat Tokyo Menawarkan Gondola dengan Sistem Audio Spasial
Sabtu, 30 Mei 2026
Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist
Prabowo Tunjuk AHY Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Sabtu, 30 Mei 2026
AESPA/ Foto: Soompi
AESPA Baru Rilis Album LEMONADE Langsung Jadi Nomor 1 di Dunia
Sabtu, 30 Mei 2026
Prediksi warna pada iPhone 18/ Foto: GSM Arena
Warna Merah Cherry Digosipkan Menjadi Dasar iPhone 18 Pro
Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi kekerasan asusila/ Foto: Freepik
PBB Memasukkan Israel dan Rusia Masuk Daftar Hitam Kekerasan Asusila
Sabtu, 30 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi makan/ Foto: freepik

Penelitian Menyebutkan Makan Secara Teratur Bisa Meredam Gejala Depresi

Ilustrasi introvert / Foto : freepik

Banyak Tidak Sadar Kelemahan Justru Kekuatan di Dalam Diri

Makanan bernutrisi/ Foto: Freepik

Studi Menyebutkan Konsumsi Makanan Bernutrisi Menekan Risiko Depresi

Tanda wanita tidak bahagia adalah kecemasan / Foto : Freepik

Studi Menemukan Intervensi Kesehatan Mental Lewat Medsos Mampu Mengurangi Kecemasan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Penyebab Kim Soo Hyun Dicibir Netizen Setelah Diumumkan Akan Kembali ke Dunia Hiburan.

Youtube Akan Memberi Label Jika Video Dihasilkan dari AI

Karyawan Google Didakwa Melakukan Perdagangan Orang dalam Taruhan di Polymarket.

Meta Telah Meluncurkan Aplikasi Tingkatan Berbasis Langganan dengan Fitur Eksklusif

Lima Olahan Daging Kambing yang Bisa Jadi Inspirasi di Momen Iduladha

More News

Tangkapan layar postingan Presiden Trump di media sosialnya / Foto : Truth

Presiden Trump Posting di Truth Terkait Kesepakatan dengan Indonesia

Rabu, 16 Juli 2025
MK memutuskan pendidikan dasar wajib digratiskan oleh negara / Foto : wikipedia

MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Selasa, 27 Mei 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden AS Donald J Trump / Foto : capture ANTARA

Menperin Percayakan Negosiator Menghadapi Ancaman Trump Terhadap BRICS

Senin, 7 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id