• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Terbitnya surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menurut Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Menurutnya surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur antara lain Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Atas dasar tersebut dokumen yang beredar menurutnya tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dikutip dari ANTARA, bahwa Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Baca Juga:  Beredar Risalah Syuriah PBNU Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur dari Ketua Umum

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

“Sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera,” ungkapnya.

Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

Baca Juga:  Pertemuan PBNU Menyerahkan Persoalan Gus Yahya ke AD/ART Organisasi

Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU. (ndi/ANTARA)

 

SHARE
Tag :Ketua PBNUPBNURais Aam PBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Xiaomi 18 / Foto: Gizmochina
Bocoran Xiaomi 18 Kemungkinan Memiliki Pilihan Lima Warna
Selasa, 11 Agustus 2026
Ilustrasi HipHop/ Foto: natonal today
Memperingati Musik HipHop yang Dikenalkan dari Pesta Jalanan Bronx
Selasa, 11 Agustus 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,710 Juta Per Gram
Selasa, 11 Agustus 2026
Tangkapa layar klarifikasi dari pihak penyelenggara/ Foto: capture Radar Cirebon
MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta
Selasa, 11 Agustus 2026
Bangunan runtuh akibat gempa di Kolombia/ Foto: anadolu
Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali
Selasa, 11 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Redmi 17 5G Dilengkapi Baterai 7.500 mAh Siap Diluncurkan ke Pasar Global

Kemenhut Menutup Wisata Gunung Bromo Dampak Kebakaran Hutan yang Meluas

Pilot dan Kru Helikopter Pemadam Tewas Saat Pembasahan Kebakaran di Utah

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Agensi Menjawab Kekhawatiran Terhadap Kesehatan Han Seung Yeon

More News

Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi/ Foto: Setpres

Presiden Prabowo Menerima Kedatangan PM India Narendra Modi

Selasa, 7 Juli 2026
Sufmi Dasco Ahmad / Foto: wikipedia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Presiden

Senin, 25 Agustus 2025
Petugas Damkar berupaya memadamkan api yang membakar ruang Humas Gedung ATR/BPN RI

Publik Mulai Spekulasi Sabotase dalam Kebakaran ATR/BPN RI

Minggu, 9 Februari 2025
Upacara bendera Timor Lesta / Foto: UN Media

Timor Leste Menjadi Anggota ASEAN yang Ke 11

Minggu, 26 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id