Aktual.co.id – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia Selasa (9/12) oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra penetapan tersangka bagi MW setelah petugas memeriksa yang bersangkutan serta 10 saksi.
Dikutip dari ANTARA, polisi mengenakan MW melanggar Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaan hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya. Ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi. (ndi/ANTARA)
