• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memastikan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra.

Yusril menjelaskan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) nomor 11 tahun 1954. Ia mengungkapkan dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti itu, harus atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” kata Yusril dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Onad Disebut Korban Penggunaan Narkoba Oleh Polisi

Sesuai ketentuan tersebut, Menko Kumham Impas menegaskan bahwa Presiden telah melakukan langkah sesuai prosedur. Setidaknya terdapat dua surat berbeda yang diajukan Kepala Negara.

Pertama, yakni surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025, untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi. Dan yang kedua, yakni surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana.

Dalam proses pembahasan untuk persetujuan DPR itu, Yusril menuturkan bahwa Presiden juga telah melakukannya sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa Kepala Negara mengutus dua Menterinya untuk membahas pengajuan permohonan itu kepada DPR.

“Yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Presiden), untuk memberikan amnesti dan abolisi. Saya tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya (ndi/RRI)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiprabowoPrabowo Subianto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aurora borealis di atas Desa Beiji, Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, Tiongkok/ Foto: space
Badai Matahari Hebat Menciptakan Aurora Berkepanjangan di Berbagai Negara
Rabu, 21 Januari 2026
Mitra BGN saat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya/ Foto: aktual
Mitra BGN Wadul ke Dewan Terkait Pembangunan SPPG yang Terhambat
Rabu, 21 Januari 2026
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Kab Pangkep, Sulsel
Rabu, 21 Januari 2026
Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Beredar Video Gubernur Aceh Mualem Menikah di Malaysia

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Penangkapan Bupati Pati Sadewo Terkait Pengisian Jabatan di Desa

Sekretaris Daerah Kota Madiun Ikut Diperiksa di Reskrim Polres Madiun

More News

Ronald Tannur / Foto : Courtesy ANTARA

Narapidana Ronald Tannur Mendapat Remisi Hukuman 4 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Presiden Prabowo Posting Terkait Peristiwa Affan di Media Sosial

Jumat, 29 Agustus 2025
Khofifah Indar Parawansa / Foto : courtesy ANTARA

Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Gedung Polda Jawa Timur

Kamis, 10 Juli 2025
Girlband Kpop Newjeans / Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Kontrak Ekslusif ADOR dan NewJeans Tetap Berlaku

Kamis, 30 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id