• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memastikan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra.

Yusril menjelaskan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) nomor 11 tahun 1954. Ia mengungkapkan dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti itu, harus atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” kata Yusril dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Artis China Yu Ditemukan Meninggal Diduga Jatuh dari Gedung Tinggi

Sesuai ketentuan tersebut, Menko Kumham Impas menegaskan bahwa Presiden telah melakukan langkah sesuai prosedur. Setidaknya terdapat dua surat berbeda yang diajukan Kepala Negara.

Pertama, yakni surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025, untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi. Dan yang kedua, yakni surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana.

Dalam proses pembahasan untuk persetujuan DPR itu, Yusril menuturkan bahwa Presiden juga telah melakukannya sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa Kepala Negara mengutus dua Menterinya untuk membahas pengajuan permohonan itu kepada DPR.

“Yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Presiden), untuk memberikan amnesti dan abolisi. Saya tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya (ndi/RRI)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiprabowoPrabowo Subianto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Para pemain U-18 dari Gaza Sports Club dan Jabalia Services Sports Club berpartisipasi pertandingan sepak bola format 5 lawan 5 di Stadion Palestina/ Foto: MEMO
Turnamen Sepak Bola Palestina Kembali Digelar Setelah Terhenti Akibat Genosida oleh Israel
Sabtu, 5 September 2026
Simulasi perambatan suara frekuensinya rendah dari suara dentuman yang terdengar di Bandung Raya, diduga dari erupsi Gunung Anak Krakatau/ Foto: ANTARA
Suara Dentuman di Tiga Provinsi Diduga Akibat Erupsi Anak Gunung Krakatau
Sabtu, 5 September 2026
Salah satu sudut Kota Yakushima/ Foto: NHK
Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Darurat Tanah Longsor di Yakushima
Sabtu, 5 September 2026
Rumor pilihan warna iPhone 18 Pro
Beredar Rumor Harga iPhone 18 Menjelang Peluncuran
Sabtu, 5 September 2026
Terusan Panama/ Foto: otoritas Terusan Panama
Lalu Lintas Terusan Panaman Menurun Akibat Kekeringan Berkepanjangan
Sabtu, 5 September 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gunung Anak Krakatau Erupsi Warga Diminta Tidak Panik

Pesawat Garuda Indonesia Mengalami Pecah Ban Saat Mendarat di Makasar

Garuda Indonesia Memastikan Pesawat Pecah Ban Mendarat Selamat di Makasar

Kepala BGN Mengakui Peristiwa Keracunan Santri Akibat Kelalaian Petugas SPPG di Sidoarjo

Menteri Keamanan Israel Mengusulkan untuk Mengusir Paksa Warga Palestina di Gaza

More News

Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Kamis, 26 Februari 2026
Dahlan Iskan / Foto : capture ANTARA

Media Memberitakan Dahlan Iskan Tersangka di Polda Jawa Timur

Rabu, 9 Juli 2025
Penampakan sekolah yang ditemukan senjata api/ Foto: ANTARA

Sengketa Yayasan Menjadi Awal Terbongkarnya Penemuan 995 Puncuk Senjata di Sekolah

Jumat, 7 Agustus 2026
Logo Apple/ Foto: Ist

Pengadilan Memutuskan Apple Bayar Denda Rp10,5 Triliun ke Masimo

Senin, 17 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id