• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yusril : Pemberian Abolisi dan Amnesti Terhadap Tom Lembong dan Hasto Sesuai Prosedur

Redaktur III Jumat, 1 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Pemerintah memastikan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra.

Yusril menjelaskan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) nomor 11 tahun 1954. Ia mengungkapkan dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti itu, harus atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” kata Yusril dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  KPK Tengah Mendalami Aset Tidak Bergerak Milik Ridwan Kamil

Sesuai ketentuan tersebut, Menko Kumham Impas menegaskan bahwa Presiden telah melakukan langkah sesuai prosedur. Setidaknya terdapat dua surat berbeda yang diajukan Kepala Negara.

Pertama, yakni surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025, untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi. Dan yang kedua, yakni surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana.

Dalam proses pembahasan untuk persetujuan DPR itu, Yusril menuturkan bahwa Presiden juga telah melakukannya sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa Kepala Negara mengutus dua Menterinya untuk membahas pengajuan permohonan itu kepada DPR.

“Yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Presiden), untuk memberikan amnesti dan abolisi. Saya tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya (ndi/RRI)

SHARE
Tag :AbolisiAmnestiprabowoPrabowo Subianto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pelantikan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto / Foto: youtube
Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Dilantik Menjadi Gubernur Universitas Republik Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026
PO / Foto: Soompi
PO dari Block B Mengalami Kecelakaan di Jeju
Rabu, 22 Juli 2026
Ilustrasi penularan Hantavirus/ Foto: Ist
Kemenkes Venezuela Umumkan Tiga Kematian Akibat Hantavirus
Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono/ Foto: ANTARA
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN
Rabu, 22 Juli 2026
Ilustrasi informasi darurat lewat ponsel/ Foto: freepik
Australia Mulai Menjalankan Uji Coba Peringatan Dini Kebencanaan Melalui Seluler
Rabu, 22 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,610 Juta Per Gram

More News

Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist

Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Senin, 29 Desember 2025
Aksi penembakan yang tertangkap kamera di Bondi, Australia/Foto: The Guardian

Pelaku Sempat ke Filipina Sebelum Melakukan Aksi Penembakan di Bondi

Selasa, 16 Desember 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid / Foto: Ist

KPK Menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 5 November 2025
Song Young Kyu / Foto : Dokumen

Polisi Menelusuri Penyebab Kematian Song Young Kyu di Mobil

Senin, 4 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id