• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Resbob Ditangkap Polisi dan Diputus DO oleh Kampus

Redaktur III Senin, 15 Desember 2025
Share
2 Min Read
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob/ Foto: IG

Aktual.co.id – Setelah menjadI daftar pencarian orang akhirnya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan seperti dikutip ANTARA.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Begitu pemeriksaa awal selesai, kata Hendra, yang bersangkutan akan dibaw ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melalui surat keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, memutuskan untuk menghentikan status mahasiswa pada Resbob.

Baca Juga:  Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Dilimpahkan ke JPU Kejati Jawa Barat

Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

“Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

Sedangkan pelanggaran UU ITE Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Lisa Mariana Mendatangi Gedung KPK untuk Kasus Iklan BPD BJB 2021 - 2023

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :jawa baratRasisResbobSundaUjaran Kembencian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026
Tim SAR gabungan berkoordinasi terkait operasi pencarian dan penanganan kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 / Foto: ANTARA
Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8
Minggu, 13 September 2026
Petugas Basarnas Kelas A Banjarmasin menyiapkan data-data kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin/ Foto: ANTARA
Basarnas Berhasil Evakuasi 103 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Suhu Global Mencapai Tingkat Tertinggi yang Belum Terjadi Dalam 100.000 Tahun Terakhir.

Insta360 Memperluas Seri Kamera Gimbal dengan Luna Pro

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

More News

Sugiri Sancoko/ Foto: Kominfo Jatim

Sekilas Tentang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Diamankan KPK

Sabtu, 8 November 2025
Aksi WNA yang mengamuk di klinik di Bali / Foto : abatanews

WNA Ngamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Bali Viral di Media Sosial

Minggu, 13 April 2025
D4vd/ Foto: the guardian

Penyanyi D4vd Mengaku Tidak Bersalah Atas Penemuan Jenazah di Mobilnya

Selasa, 21 April 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman / Foto : capture ANTARA

KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa

Rabu, 9 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id