• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Peraturan Pemerintah soal kenaikan upah minimum dengan formula baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, demikian yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh ANTARA.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Meminta DEN Mengurangi Ketergantungan Impor BBM

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Atas keputusan ini Menaker meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Menegur Paspampres Saat Payungi Presiden Prabowo, Mayor Teddy Digunjing Publik

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lembaga inin memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassier (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :BuruhKemenakerPekerjaprabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktor Korea Park Dong-bin (kiri)/ Foto: Ist
Aktor Korea Park Dong-Bin Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Restoran
Jumat, 1 Mei 2026
Pavel Talakin dengan Piala Oscar yang diterimanya/ Foto: variety
Patung Oscar Milik Pavel Talankin Hilang Saat di Bandara JFK New York
Jumat, 1 Mei 2026
Presiden Prabowo saat di tengah massa buruh/ Foto: youtube
Pemerintah Akan Menyediakan Daycare untuk Anak Para Pekerja
Jumat, 1 Mei 2026
Massa buruh memadati Monas/ Foto: courtesy ANTARA
Massa Buruh Memadati Kawasan Monas untuk Merayakan May Day
Jumat, 1 Mei 2026
Hari Buruh Internasional di Jakarta/ foto: youtube
Presiden Prabowo Menghadiri Hari Buruh dengan Hadir di Tengah Massa
Jumat, 1 Mei 2026

Mental Health

Narsisistik kagum terhadap dirinya sendiri / Foto : freepik

Penelitian Tentang Narsisistik Bisa Muncul Akibat Genetika Keturunan

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

Ilustrasi terbakar surya/ Foto: freepik

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Ilustrasi minum kopi/ Foto: freepik

Studi Meneliti Batasan Kafein yang Dikonsumsi Sehari-hari dengan Kepanikan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Musim Kemarau Waspada Penyakit Kulit Dermatitis, Jamur, dan Sun Burn

Google Peroleh 25 Juta Pelanggan Baru di Kuartal Pertama.

Pelaporan Pajak Tanpa Denda Berakhir Tanggal 30 April 2026

Google Translate Ulang Tahun ke-20 Dirayakan Penggunaan AI untuk Pengucapan

Berikut Tips Tetap Bugar di Tengah Tekanan Tuntutan Hidup

More News

Eri Cahyadi bersama Rini Indriyani takziah ke keluarga korban gedung roboh Ponpes Al Khoziny / Foto; Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Takziah ke Keluarga Korban Gedung Roboh Ponpes Al Khoziny

Jumat, 10 Oktober 2025
Korban keracunan MBG/ Foto: courtesy ANTARA

Ombudsman RI Minta Masyarakat Melapor Terkait Keracunan MBG

Rabu, 1 Oktober 2025
Israel melakukan serangan sepihak di Gaza, Palestina. / Foto : X

Korban Serangan Israel Mencapai 65 Ribu Korban Jiwa di Gaza Palestina

Kamis, 18 September 2025
Kantor Bank Indonesia / Foto : wikipedia

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Pada April Meski Masih Terjaga

Senin, 16 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id