• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Peraturan Pemerintah soal kenaikan upah minimum dengan formula baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, demikian yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh ANTARA.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Baca Juga:  Pemerintah Jepang Kembali Mengeluarkan Peringatan Gempa Megatrusth

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Atas keputusan ini Menaker meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Raperda Penanggulangan Banjir Mengatur Penampungan Air di Perkampungan Surabaya

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lembaga inin memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassier (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :BuruhKemenakerPekerjaprabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026
Mark dengan kaos yang mengundang kontroversi/ Foto: allkpop
Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi
Rabu, 24 Juni 2026
Irjen Pol Rudi Setiawan/ Foto: ANTARA
Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

Cuaca Panas Ekstrim Melanda Prancis Menyebabkan 2 Anak Meninggal

More News

Ilustrasi gelombang tsunami / Foto : freepik

Gempa Rusia Memicu Peringatan Tsunami di Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA

Steatment Yusril Terkait Penyelesaian 4 Pulau Sumut dan Aceh, Mendapat Sorotan dari Publik.

Senin, 16 Juni 2025
Siswa jenjang SMA/SMK/SLB saat mengampanyekan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ramah dengan komitmen anti judi online (daring), pinjaman online, dan perundungan saat pembukaan MPLS di SMA 1 Hang Tuah Surabaya, Jatim / courtesy ANTARA

Ali Yusa : Perpeloncoan pada MPLS Diredam Lewat Peran Aktif Guru.

Senin, 14 Juli 2025
Tangkapan layar youtube/ Foto: Youtube

Erick Thohir Akan Undang Seluruh Mantan Menpora

Rabu, 17 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id