• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Peraturan Pemerintah soal kenaikan upah minimum dengan formula baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, demikian yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh ANTARA.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Baca Juga:  Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Masih "On The Track"

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Atas keputusan ini Menaker meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Siklon Tropis Meningkatkan Potensi Cuaca di Indonesia

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lembaga inin memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassier (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :BuruhKemenakerPekerjaprabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi warga mengamat gerhana matahari/ Foto: vietnam
Eropa Sedang Mengalami Gerhana Matahari Total Pertama Abad Ini
Rabu, 12 Agustus 2026
Kantor Bank Indonesia / Foto : wikipedia
Ini Nama Calon Deputi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI
Rabu, 12 Agustus 2026
Logo telegram/ Foto: anadolu
Telegram dan Google Didenda Karena Gagal Menghapus Konten Terlarang di Rusia
Rabu, 12 Agustus 2026
Air India/ Foto: Reuters
Kecelakaan Pesawat Airbus Milik Air India Akibat Pilot dalam Pengaruh Narkoba
Rabu, 12 Agustus 2026
USS Abraham Lincoln/ Foto: Mehr News
Tujuh Personel Angkatan Laut AS Tewas Akibat Bentrok di Kapal USS Abraham Lincoln
Rabu, 12 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Alasan Sultan Brunai Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Kehormatan Menantu

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

More News

Produk Ayam Kremes Widuran / foto : capture ANTARA

BPJPH: Masyarakat Bisa Gugat “Class Action” Restoran Ayam Widuran

Selasa, 27 Mei 2025
Kebakaran gedung di Hong Kong terlihat dari kejauhan/ Foto: capture The Guardian

Korban Kebakaran Gedung Hong Kong Bertambah 83 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 28 November 2025
Sidang isbat penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 H

Tanggal 1 Ramadhan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025
Ilustrasi gelap / Foto : Freepik

Viral, Seluruh Pulau Bali Mati Listrik Jumat Sore

Jumat, 2 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id