Aktual.co.id – Film Avatar: The Way of Water karya James Cameron mendapat gugatan dari seorang penulis dan animator 3D bernama Eric Ryder yang menuding plot film fiksi ilmiah tersebut diambil dari proyeknya yang berjudul KRZ 2068
Ryder menuduh Cameron dan Perusahaan produksinya Lightstorm Entertainment telah melakukan penjiplakan
Sebelumnya dia mengklaim telah terbangun kerja sama dengan Lightstorm untuk mengembangkan proyek filmnya berdasarkan ceita bertema lingkungan tentang penjajahan dan penjaharahan korporasi terhadap lingkungan alam yang subur dan menakjubkan.
Menurut Ryder, dirinya telah bekerja sama dengan Lightstorm hampir dua tahun. Namun, proyek tersebut dihentikan dengan alasan tidak akan ada yang tertarik pada film fiksi ilmiah bertema lingkungan.”
Ryder menuding Avatar, dan secara spesifik The Way of Water, secara luas dan substansial menggunakan materi yang termasuk dalam perjanjian LEI-Ryder.
Gugatan tersebut merinci cerita bahwa Ryder melibatkan protagonis yang dikirim ke bulan planet jauh oleh perusahaan pertambangan bumi, hal ini sebuah elemen yang juga ada dalam serial Avatar.
Proyek KRZ 2068 bahkan disebut secara spesifik membutuhkan efek 3D untuk “menambahkan unsur cerita.” Perjanjian antara Ryder dan Lightstorm juga mengatur bahwa materi dari proyek tersebut tidak akan digunakan tanpa Ryder mendapatkan bagian dari pendapatan komersial serta kredit sebagai penulis atau produser.
Ryder menuntut ganti rugi, termasuk perbuatan melawan hukum, ganti rugi hukuman, dan keuntungan yang diperoleh para tergugat dari tindakan mereka.
Sebelumnya tahun 2011, Ryder pernah menggugat terkait film Avatar yang pertama. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan California yang memutuskan Cameron menciptakan Avatar sebelum Ryder menyerahkan ceritanya kepada Lightstorm.
Ryder menambahkan bahwa Avatar: The Way of Water berkisah tentang “pemanenan zat berbasis hewan yang, jika dimurnikan, dapat memperpanjang umur manusia.”
Alur cerita ini, menurutnya, terdapat dalam KRZ namun tidak di film Avatar pertama. “Penggunaannya sebagai perangkat plot mendasar merupakan inti dari peng appropriation (pengambilalihan hak cipta) oleh Para Terdakwa,” tegas gugatan tersebut. (ndi)