• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

MK Mengabulkan Permohonan Armand Maulana Tentang Hak Cipta

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Penentuan royalti atau imbalan dalam konteks hak cipta diatur di dalam peraturan perundang-undangan demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Mengutip dari ANTARA penegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diucapkan di Jakarta, Rabu.

Dengan putusan ini MK menjawab kebingungan pemohon, yakni Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya perihal makna frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Meski Sempat Pingsan Anwar Usman Mengaku Lega Purna MK

Dalam pandangannya, MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam pasal tersebut menimbulkan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai yang dimaksud imbalan atau royalty tersebut.

MK melihat, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan, penetapan tarif royalti itu mesti dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ditekankan pula olehnya, royalti atau imbalan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.

Baca Juga:  Onad Disebut Korban Penggunaan Narkoba Oleh Polisi

Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman berdasarkan prinsip hak cipta.

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya,” ucap Enny.

Diketahui, tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Baca Juga:  Putusan MK : Tidak Melarang Sekolah Swasta Pungut Biaya

Frasa “imbalan yang wajar” dipersoalkan Armand Maulana dan kawan-kawan bagian dari pengaturan Bab XII UU Hak Cipta mengenai LMK yang pada pokoknya mengatur mekanisme perolehan royalti dengan menggunakan lisensi kolektif (blanket license).

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”.

SHARE
Tag :Armand MaulanaHak CiptaMahkamah Konstitusi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

More News

Dito Ariotedjo/ Foto: Ist

Dito Menjelaskan Mendampingi Jokowi Saat Berkunjung ke Arab Saudi ke KPK

Jumat, 23 Januari 2026
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Keluarga Juliana Marins Akan Hadir dalam Prosesi Otopsi Jenasah di Rio de Jeneiro

Rabu, 2 Juli 2025
Museum Louvre kembali dibuka untuk umum / Foto: APNews

Demi Keamanan Sebagian Koleksi Museum Louvre Dipindahkan Bank Prancis

Minggu, 26 Oktober 2025
Muhamad Kerry Adrianto Riza/ Foto: Ist

Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Kamis, 26 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id