• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaktur III Sabtu, 20 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya HM Kunang (kanan), dan Sarjan (kiri) menjadi tersangka KPK / Foto: courtesy Kompas

Aktual.co.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekas Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpanya.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka atas dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya yang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:  KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikuti ANTARA.

Disampaikan oleh Asep bahwa Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Atas perbuatan ini, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas kejadian ini KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati Bekasikasus suapkorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Huawei nova 16 Ultra/ Foto: GSM Arena
Huawei Mengumumkan Akan Meluncurkan Seri Nova 16 Bulan September 2026
Jumat, 28 Agustus 2026
Tangkapan layar GTA VI/ Foto: Variety
Teaser Grand Theft Auto VI Akhinya Tayang di Netflix
Jumat, 28 Agustus 2026
Promo peluncuran Samsung Galaxy S26 FE / Foto: GSM Arena
Samsung Mengumumkan Galaxy S26 FE dengan Chipset yang Lebih Baru
Jumat, 28 Agustus 2026
Aksi unjuk rasa yang digelar 27 Agustus 2026 / Foto: ANTARA
Polri Sebut Keamanan Ketertiban Kembali Normal Pasca Demonstrasi
Jumat, 28 Agustus 2026
KATSEYE/ Foto: Soompi
KATSEYE Batal Tampil di Daisy Chain Fields karena Megan Cidera
Jumat, 28 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan per 15 Desember 2026

Zhoumi SUPER JUNIOR-M Ditunjuk CEO Perusahaan Patungan SM Entertainment dan Tencent Music Entertainment Group

Tanah Longsor di Perbatasan Tibet dan Nepal Menyebabkan 265 Orang Hilang

Sebanyak 75 Kasus Kasus Virus West Nile dan 6 Orang Meninggal di Yunani

Sufi Dasco Persilakan AMPB Memberikan Masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI

More News

Todd Blanche / Foto: the guardian

Wakil Jaksa Agung AS Yakinkan Publikasi Berkas Epstein Sesuai UU AS

Rabu, 4 Februari 2026
Logo Meta AI / Foto: Engagatged

Polda Jabar Menggandeng Meta untuk Melacak Pelaku Penculikan

Selasa, 23 Juni 2026
Lokasi kecelakaan truk yang menabrak sepeda motor di Jalan Cut Meutia, dekat persimpangan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi/ Foto: KOMPAS

Truk Tabrak Pengendara Menyebabkan 1 Meninggal di Simpang Kampus Unisma Bekasi

Senin, 29 Juni 2026
Foto ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di media sosial / Foto : X

Bahlil : Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keterlaluan

Jumat, 23 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id