Aktual.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, Polda Metro Jaya menaikkan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta. “Berdasarkan hasil gelar perkara maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini ada dua peristiwa besar, pertama pencemaran pencemaran nama baik ada pelapornya naik ke penyidikan.
Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan. Dua laporan itu segera diberi kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi
Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok sehingga tersisa laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok sehingga tersisa laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” kata Ade Ary. Saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, Ade Ary menjelaskan, akan dipastikan kembali.
Menurut Ary, setelah peningkatan status ini maka seluruh saksi, korban dan saksi pihak korban akan dipanggil kembai untuk pemeriksaan tahap penyidikan. (ndi/ANTARA)
