• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: MenpanRB Menerbitkan SE untuk Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

MenpanRB Menerbitkan SE untuk Pelayanan Publik Selama Libur Nataru 2025

Redaktur III Rabu, 24 Desember 2025
Share
3 Min Read
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.8/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama, diperlukan koordinasi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan operasional pelayanan publik,” kata Rini dalam SE Menteri PANRB yang ditandatangani pada Rabu hari ini.

Flayer libur Natal dan Tahun Baru 2026/ Foto: MenpanRB
Flayer libur Natal dan Tahun Baru 2026/ Foto: MenpanRB

Dihimbau agar para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal.

Baca Juga:  Tanggal 22 November Hari Perhubungan Darat Nasional

Pertama, menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah menugaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik agar menjamin layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya, dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, mereka juga diminta untuk melakukan pengaturan cuti tahunan secara selektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan tetap memprioritaskan pemberian cuti bagi pegawai yang merayakan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:  Bahlil Mengunjungi Pulau Gag untuk Melihat Operasional GAG Nikel

Bagi layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau kerja shift, Rini mengimbau agar dilakukan penyesuaian pengaturan jam layanan sehingga tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Standar Pelayanan.

Instansi pemerintah juga diminta mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif serta menyebarluaskan informasi penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) dan mempersilahkan masyarakat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, dengan memanfaatkan media yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk QR code yang tersedia pada lokasi-lokasi strategis pelayanan.

Rini meminta seluruh instansi pemerintah menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian tepat waktu.

Baca Juga:  Para Jagal Menolak Pemindahan RPH ke Tambak Osowilangun Surabaya

Selain itu, para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah juga diminta mengawal ASN di lingkungan instansi masing-masing agar menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Selanjutnya, mereka diminta memastikan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini, serta memberikan arahan lebih lanjut kepada ASN di lingkungan masing-masing organisasi sesuai dengan kewenangannya. (ndi/menpanRB)

SHARE
Tag :CutiLibur 2026MenpanRBNatal Tahun Baru 2026
Ad imageAd image

Berita Aktual

Dedi Mulyadi / Foto : Dok
Dedi Mulyadi Menilai Kasus Penganiayaan Dampak Ketidakpedulian Sosial di Lingkungan
Rabu, 24 Juni 2026
Grup Boyband BTS/ Foto: allkpop
Album Arirang BTS Mendapat Pujian dari Media Internasional
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi recycle/ Foto: freepik
Berikut Asal Mula Hari Daur Ulang dari Limbah yang Dibuang
Rabu, 24 Juni 2026
Ilustrasi hujan/ foto: freepik
Sebagian Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
Rabu, 24 Juni 2026
Beruang Tag ketika menguji keamanan Ford F-150/ Foto: carscoops
Ford Menyewa Beruang untuk Tes Keamanan Mobil F-150 Platinum
Rabu, 24 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran iPhone 18 Akan Mendapatkan Kamera Utama Ukuran Lebih Besar

Nilai Tukar Rupiah Melemah Menjadi Rp17.859 Per Dollar AS

Penguntit Jungkook Asal Brasil Dihukum Penjara dan Dideportasi oleh Pengadilan Korea

Mantan Anggota NCT Mark Meminta Maaf Setelah Memicu Kontroversi

AS KLaim Iran Akan Menerima Inspeksi Senjata untuk Kejujuran Nuklir

More News

Bobby Nasution

Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda Usia 33 Tahun. Warganet : Seperti Sudah 50 Tahun

Kamis, 20 Februari 2025
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN

Rabu, 10 Juni 2026
Kecelakaan Tol Ciawi menelan korban menggal 8 orang

Kemenhub Bakal Panggil Operator Truk Minuman Galon

Rabu, 5 Februari 2025
Tangkapan layar beranda TKA/ Foto: TKA

Begini Cara Melihat Nilai Tes Kemampuan Akademik yang Diumumkan 26 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id