Aktual.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI)
“Setelah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin.
Dikutip dari ANTARA, tersangka SAK dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.
Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Disampaikan jika penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu. SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Disampaikan Widi Atmoko, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP. “Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (ndi/ANTARA)
