• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

Redaktur III Senin, 29 Desember 2025
Share
2 Min Read
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti/ Foto: Capture ANTARA
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti/ Foto: Capture ANTARA

Aktual.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI)

“Setelah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya, Senin.

Dikutip dari ANTARA, tersangka SAK dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga:  Onad Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Disampaikan jika penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu. SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Disampaikan Widi Atmoko, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Lampu Hias Jalan Panggung Surabaya Diduga Hilang Dicuri

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP. “Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :KekerasanNenek ElianaSurabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

BTS / Foto: Allkpop
BTS Tampil di iHearRadioMusic Festival 2026 di Las Vegas AS
Minggu, 20 September 2026
Tangkapan layar pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby/ Foto: Ist
Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private
Minggu, 20 September 2026
Kepulan asap membubung dari area penyimpanan bahan bakar Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi / Foto: Reuters
Militer Houthi Bertanggung Jawab Terhadap Serangan di Riyadh, Arab Saudi
Minggu, 20 September 2026
Tampilan ASUS/ Foto: GSM Arena
Muncul Asus Googlebook dengan Serangkian Gambar Jelang Peluncuran
Sabtu, 19 September 2026
Julia Prastini / Foto: Ist
Hasil Tes Urin Jule Positif Mengkonsumsi Etomidate dalam Cairan Vape
Sabtu, 19 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Prabowo Teriakkan Free Palestine dalam Kesyukuran 100 Tahun Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo

KPK Geledah Rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementrian ATR/BPN

Sebelum Diluncurkan Berikut Kemampuan Samsung Galaxy S27 Pro dan Galaxy S27 Ultra

Korps Garda Reolusi Iran Mengumumkan Menyita Sebuah Kapal Tanker di Selat Hormuz

Muncul Asus Googlebook dengan Serangkian Gambar Jelang Peluncuran

More News

Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Polisi Menyelidiki Adanya Aktor Dibalik Unjuk Rasa di Bandung

Rabu, 3 September 2025
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA

KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026
Satpol PP memasang stiker pelanggaran/dok.aktual.co.id

Waduh! Satpol PP Temukan Tempat Biliar dan Panti Pijat Tetap Beroperasi saat Ramadan

Jumat, 20 Maret 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman / Foto : capture ANTARA

KPK Buka Peluang Panggil Menteri UMKM Terkait Kunjungan Istri ke Eropa

Rabu, 9 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id