Aktual.co.id – Setelah persetujuan Abolisi oleh DPRI RI atas usulan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan mempelajari dahulu putusan DPR RI tersebut.
Dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dahulu abolisi ini.
Pihak Kejaksaan Agung akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini usai mendapatkan informasi secara rinci.
Adapun saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip ANTARA. (ndi/ANTARA)
