• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tersangka Karena Membagi Kuota Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Redaktur III Senin, 12 Januari 2026
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist
Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Penetapan tersangka atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 menurut Komisi Pemberantasan Kosupsi karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip oleh ANTARA.

Itu tentu, katanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya disitu, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000.

Baca Juga:  KPK Pasang Tanda Penyitaan Aset Kasus Dana Hibah Jatim

Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci, bahkan harus antre hingga 47 tahun.

“Kuota yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara untuk digunakan rakyat Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Sementara itu, Asep menjelaskan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kemudian proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” ujarnya. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :korupsiMenteri AgamaYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Berita Aktual

Roy Suryo/ Foto: ANTARA
Polda Metro Jaya Menghormati Hakim yang Mengabulkan Sebagian Permohonan Praperadikan Roy Suryo
Selasa, 7 Juli 2026
Roy Suryo/ Foto: Kompas
Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Penangkapan Roy Suryo
Selasa, 7 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi/ Foto: Setpres
Presiden Prabowo Menerima Kedatangan PM India Narendra Modi
Selasa, 7 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,655 Juta Per Gram
Selasa, 7 Juli 2026
Presiden Donald Trump/ Foto: anadolu
Presiden AS Donald Trump Terbang Menuju Ankara Menghadiri KTT NATO
Selasa, 7 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Alibaba Dilaporkan Melarang Karyawan Menggunakan Claude Code

KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Tim Gabungan Menemukan Jenazah Aiptu Sumariyanto Anggota Polres Katingan yang Hilang

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Berikut Sejarah Ayam Goreng yang Sebelumnya Makanan Imigran dari Afrika

More News

Ilustasi tindakan asusila / Foto : Freepik

Viral di Media Sosial Tindak Asusila Residen PPDS Anestesi Terhadap Pasien RS di Bandung

Rabu, 9 April 2025
Taeil / Foto: Ist

Taeil Eks NCT Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Karena Kejahatan Asusila

Jumat, 17 Oktober 2025
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Widya Satria, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur/ Foto: Courtesy ANTARA

KPK Mengamankan Sejumlah Dokumen dari Rumah Adik Sugiri Sancoko

Senin, 1 Desember 2025
Pemeran Squid Game Oh Youn soo terjerat kasus hukum / Foto : allkpop

Pemeran Squid Game Oh Youn soo Akan Melanjutkan Sidang Banding Penyerangan Asusila

Selasa, 1 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id