Aktual.co.id – Penetapan tersangka atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 menurut Komisi Pemberantasan Kosupsi karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip oleh ANTARA.
Itu tentu, katanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya disitu, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000.
Aturan yang dimaksud Asep adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Asep mengingatkan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi karena Joko Widodo sebagai Presiden RI pada saat itu bercerita kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci, bahkan harus antre hingga 47 tahun.
“Kuota yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara untuk digunakan rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Asep menjelaskan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kemudian proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” ujarnya. (ndi/ANTARA)