• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Tidak Berhenti Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Tidak Berhenti Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Redaktur III Selasa, 31 Maret 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK/ Foto: KPK
Gedung KPK/ Foto: KPK

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3) dikutip oleh ANTARA.

Asep mengatakan KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru pada kasus kuota haji.

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka baru pada kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, merupakan progres yang positif setelah mendapatkan dorongan dan dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Perjudian, Warganet Kelabakan Karena Rekening Ikut Terblokir

“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Karena Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Baca Juga:  Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ANTARA/ndi)

 

SHARE
Tag :korupsiKPKKuota Haji

Berita Aktual

Sertifikat akreditasi ilkom upn veteran jatim/dok.aktual.co.id
Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul 5 Tahun
Jumat, 23 Oktober 2026
Penampakan Topan Champi / Foto: Yahoo
Pemerintah Taiwan dan Tiongkok Timur Siaga Bencana Sambut Topan Champi
Jumat, 23 Oktober 2026
Tim penyelamat sedang mencari korban gempa di Tibet/ Foto: CCTV News
Petugas Tim SAR Melakukan Penyelamatan di Lokasi Terdampak Gempa
Jumat, 23 Oktober 2026
Museum Louvre/ Foto: Anadolu
Demi Keamanan dari Unjuk Rasa Museum Louvre Tutup Mulai 24 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Lokasi terjadi gempa/ Foto: vietnam
Gempa Bumi Magnitudo 7 Menyebabkan 16 Orang Meninggal di Tibet Utara
Jumat, 23 Oktober 2026

Mental Health

Serangga menularkan virus Shimonda/ Foto: anadolu

Seorang Pasien Terinfeksi Virus Shamonda Kali Pertama di Prancis

Ilustrasi remaja dan depresi/ Foto: gemini

Perilaku Tidak Sehat pada Remaja Memicu Risiko Kecemasan dan Depresi

Mencuci tangan/ Foto: freepik

Cuci Tangan Mampu Menurunkan Penyebaran Infeksi dan Menyelamatkan Nyawa

Ilustrasi mendengarkan musik/ Foto: freepik

Mendengarkan Musik Jazz dari Platform Digital Diyakini Mampu Meredam Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Macron Menuduh Pemimpin Asing Memberi Komentar Buruk Terhadap Prancis

Khofifah: Santri Harus Mengisi Kemerdekaan Melalui Penguasaan Teknologi

Tentara Israel Melanggar Perjanjian Gencatan Senjata dengan Serangan Drone di Palestina

Perusahaan IBM Mencatat Peningkatan Pendapatan Kuartal Ketiga Tahun 2026

Presiden Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2026

More News

Ira Puspitadewi/ Foto: Ist

KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Jumat, 28 November 2025
Ilustrasi judi online / Foto : Ist

OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Minggu, 25 Mei 2025
Bang Si Hyuk (kiri) dan kantor HYBE / Foto: allkpop

Kantor Kejaksaan Korsel Menolak Permintaan Surat Perintah Penangkapan Bang Si Hyuk

Jumat, 24 April 2026
Tom Lembong / foto : istimewa

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Jumat, 18 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id