• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Tidak Berhenti Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Tidak Berhenti Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Redaktur III Selasa, 31 Maret 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK/ Foto: KPK
Gedung KPK/ Foto: KPK

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3) dikutip oleh ANTARA.

Asep mengatakan KPK sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru pada kasus kuota haji.

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka baru pada kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, merupakan progres yang positif setelah mendapatkan dorongan dan dukungan dari masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT oleh KPK

“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Dirinya di OTT oleh KPK

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Baca Juga:  Anak Riza Chalid Akan Menghadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi di PN Jakpus

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ANTARA/ndi)

 

SHARE
Tag :korupsiKPKKuota Haji
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Diperkirakan 20 Orang Dinyatakan Hilang dalam Banjir Bandang di Grand Canyon

Sophia KATSEYE Dipastikan Tidak Ikut dalam Tur Dublin Karena Masalah Kesehatan

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

AHWA Menetapkan KH Miftahul Akhyar Sebagai Rais Am PBNU 2026 – 2031

More News

Carolina Wilga / Foto : ABC Australia

Seorang Turis Jerman Carolina Wilga Hilang di Daerah Terpencil Wheatbelt, Australia Barat

Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa / Foto : Kominfo Jatim

Khofifah Menghindari Jurnalis Saat Diperiksa Oleh KPK di Polda Jawa Timur

Kamis, 10 Juli 2025
Marius Borg Høiby kedua dari kiri / Foto : capture Hindustan Times

Keluarga Istana Norwegia Terlibat Kasus Pidana Asusila

Selasa, 19 Agustus 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kompolnas Akan Mengawal Penabrakan Ojek Online oleh Rantis Sampai Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id