• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Rikwanto: Harusnya Kasus Hogy Minaya Masuk Reskrim dan Ditutup Penyidikannya

Redaktur III Rabu, 28 Januari 2026
Share
2 Min Read
Irjen Pol (Purn) Rikwanto / Foto; youtube
Irjen Pol (Purn) Rikwanto / Foto; youtube

Aktual.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto memberikan penjelasan terkait kasus Hogy Minaya, yang menjadi tersangka akibat menolong istrinya korban penjambretan.

Menurut Rikwanto, kasus ini terdapat 1 peristiwa di 2 tempat kejadian perkara. “Pertama pada saat penjambretan istri Hogy Minaya, kedua pada saat Hogy melakukan pelumpuhan kepada pelaku jambret hingga meninggal dunia,” katanya saat dengar pendapat kasus Hogy Minaya di ruang Komisi III DPR RI Rabu (28/1).

Harusnya, kata Rikwanto, kasus ini ranahnya reserse kriminal, bukan polisi lalu lintas. “Kalau pun polantas pelakukan olah TKP ya boleh – boleh saja karena satu kaitan,” tambahnya.

Baca Juga:  Harga Minyak Mentah Melonjak Dampak Aksi Penangkapan Kapal di Selat Hormuz

Jadi ketika suaminya mendengar istrinya teriak jambret, katanya, menurut KUHP dikatakan tertangkap tangan.

“Pada saat kejadian ketahuan orang pada saat itu, atau pada saat kejadian diteriakin orang maka dikategorikan tertangkap tangan. Jadi kalau ada kejadian teriak jambret-jambret entah siapapun tukang bakso, tukang pecel, dia tergerak bisa melakukan penindakan di lapangan,” ungkapnya.

Dalam pengejaran itu dia bertujuan untuk menghentikan atau menangkap pelaku. “Mau tidak pelaku ditangkapn, tentu tidak mau, maka suami akan menangkap pelaku penjambretan tersebut. Dalam proses menangkap tersebut ada peristiwa – peristiwa, ada mens rea dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga:  Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Terjadi upaya hukum, kata Rikwanto, seperti memepet sampai menabrak akibatnya tidak diperkirakan apa yang terjadi. “Tetapi pelaku itu tidak mengindahkan, seandainya mengindahkan tidak terjadi apa-apa. Atau di dibalik seharusnya yang mengejar tidak seperti itulah, jangan sampai mepet-mepetlah, nabrak-nabrak lah, apa seperti itu yang diinginkan,” ungkapnya.

Jadi tewasnya dua penjambret tersebut, ungkap Rikwanto, ada konteksnya dengan peristiwa penjambretan tersebut “Kalau mau jujur tidak ada lalai. Makanya bukan masalah lalu lintas tapi terkait pengejaran dalam satu kasus satu peristiwa,” katanya.

Jika terjadi penjambretan dan tersangka meninggal dunia, maka kata Rikwanto dihentikanlah kasus ini. “Jadi kasus ini bukan persoalan lalu lintas melainkan masuk ke reskrim dan kasusnya harusnya ditutup,” katanya.

Baca Juga:  PM Israel Sebut Perang dengan Iran Belum Berakhir

Peristiwa Hogy Minaya ini mencuri banyak perhatian hingga akhirnya menjadi pembahasan dalam sidang dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (ndi)

SHARE
Tag :Hogy MinayaKapolres SlemanRikwanto
Ad imageAd image

Berita Aktual

Pusat gempa bumi di Cianjur/ Foto: BMKG
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Selasa, 1 September 2026
Seorang petugas penyelamat bekerja di pintu masuk terowongan di pembangkit listrik tenaga air Chilime di Rasuwa, Nepal/ Foto: The Guardian
Tim Penyelamat Berupaya Menjangkau 900 Orang Terjebak Terowongan di Banjir Nepal
Senin, 31 Agustus 2026
Grup E'LAST / Foto: Soompi
Grup E’LAST Mengakhiri Aktivitasnya Setelah Enam Tahun Berkarir
Senin, 31 Agustus 2026
Ibrahim Arief/ Foto: courtesy KOMPAS
Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Senin, 31 Agustus 2026
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA
Kemenhut Menutup Sementara 9 Pendakian Taman Nasional di Indonesia
Senin, 31 Agustus 2026

Mental Health

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Lee Know dari Stray Kids Memberikan Donasi Korban Bencana di Nepal

Badan Penanggulangan Bencana Nepal Menyebutkan 675 Jenazah Ditemukan di Daerah Longsor Lumpur

Mengenal Gus Kikin yang Memiliki Kemampuan Bisnis Bidang Pelayaran

Biaya Pembangunan Pasca Banjir Mencapai Miliaran Dollar di Nepal

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026 – 2031

More News

Menhut Raja Juli Antoni / Foto: ANTARA

KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Senin, 6 Juli 2026
Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Jumat, 1 Agustus 2025
Komunitas ojek online perempuan / Foto: capture ANTARA

Komunitas Ojol Jatim Menolak Unjuk Rasa dan Dukung Gubernur Khofifah

Senin, 25 Agustus 2025
Gedung BRIN / foto : istimewa

Efisensi Anggaran Disorot oleh Netizen

Jumat, 7 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id