Aktual.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto memberikan penjelasan terkait kasus Hogy Minaya, yang menjadi tersangka akibat menolong istrinya korban penjambretan.
Menurut Rikwanto, kasus ini terdapat 1 peristiwa di 2 tempat kejadian perkara. “Pertama pada saat penjambretan istri Hogy Minaya, kedua pada saat Hogy melakukan pelumpuhan kepada pelaku jambret hingga meninggal dunia,” katanya saat dengar pendapat kasus Hogy Minaya di ruang Komisi III DPR RI Rabu (28/1).
Harusnya, kata Rikwanto, kasus ini ranahnya reserse kriminal, bukan polisi lalu lintas. “Kalau pun polantas pelakukan olah TKP ya boleh – boleh saja karena satu kaitan,” tambahnya.
Jadi ketika suaminya mendengar istrinya teriak jambret, katanya, menurut KUHP dikatakan tertangkap tangan.
“Pada saat kejadian ketahuan orang pada saat itu, atau pada saat kejadian diteriakin orang maka dikategorikan tertangkap tangan. Jadi kalau ada kejadian teriak jambret-jambret entah siapapun tukang bakso, tukang pecel, dia tergerak bisa melakukan penindakan di lapangan,” ungkapnya.
Dalam pengejaran itu dia bertujuan untuk menghentikan atau menangkap pelaku. “Mau tidak pelaku ditangkapn, tentu tidak mau, maka suami akan menangkap pelaku penjambretan tersebut. Dalam proses menangkap tersebut ada peristiwa – peristiwa, ada mens rea dan lain-lain,” katanya.
Terjadi upaya hukum, kata Rikwanto, seperti memepet sampai menabrak akibatnya tidak diperkirakan apa yang terjadi. “Tetapi pelaku itu tidak mengindahkan, seandainya mengindahkan tidak terjadi apa-apa. Atau di dibalik seharusnya yang mengejar tidak seperti itulah, jangan sampai mepet-mepetlah, nabrak-nabrak lah, apa seperti itu yang diinginkan,” ungkapnya.
Jadi tewasnya dua penjambret tersebut, ungkap Rikwanto, ada konteksnya dengan peristiwa penjambretan tersebut “Kalau mau jujur tidak ada lalai. Makanya bukan masalah lalu lintas tapi terkait pengejaran dalam satu kasus satu peristiwa,” katanya.
Jika terjadi penjambretan dan tersangka meninggal dunia, maka kata Rikwanto dihentikanlah kasus ini. “Jadi kasus ini bukan persoalan lalu lintas melainkan masuk ke reskrim dan kasusnya harusnya ditutup,” katanya.
Peristiwa Hogy Minaya ini mencuri banyak perhatian hingga akhirnya menjadi pembahasan dalam sidang dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (ndi)
