Aktual.co.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting menciptakan lapangan kerja, mengurangi kelaparan dan kemiskinan, serta merangsang kewirausahaan dan inovasi.
UMKM juga dikenal sebagai UKM istilah ini digunakan oleh Bank Dunia dan PBB. UMKM merupakan fitur penting dalam komunitas dan perekonomian, dan sangat vital dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan perundang-undangan mengenai UMKM disahkan pada tahun 2006. Perusahaan diklasifikasikan menjadi dua kategori perusahaan manufaktur dan perusahaan jasa.
Pada tahun 2021, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan tiga acara untuk merayakan peran penting yang dimainkan pengusaha ini dalam memperkuat ekonomi global.
Acara pertama disebut ‘Memberdayakan Pemulihan Hijau’, yang berfokus pada apa yang dapat dilakukan UKM untuk bertahan dari krisis dan tantangan.
Ini adalah acara yang benar-benar global dengan partisipasi pengusaha dari Argentina, Ghana, Indonesia, Kenya, dan Senegal.
Diperkirakan tahun 2030, akan dibutuhkan 600 juta lapangan kerja karena peningkatan jumlah tenaga kerja. Hal ini menjadikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai prioritas utama bagi pemerintah di seluruh dunia.
Sebagian besar lapangan kerja formal diciptakan oleh UMKM, dan angka menunjukkan menciptakan tujuh dari sepuluh lapangan kerja.
Sebanyak 98% dari seluruh ekspor di AS dilakukan melalui UMKM. Oleh karena itu, UMKM sangat penting dan perlu dilindungi serta dikembangkan. (ndi/national today)
